BERITADAERAH

Proyek Peningkatan Dan Rehabilitasi jaringan Irigasi Utama  Rp 91Miliar sampai hari ini sebahagian belum siap dikerjakan Di Aceh Tenggara

555
×

Proyek Peningkatan Dan Rehabilitasi jaringan Irigasi Utama  Rp 91Miliar sampai hari ini sebahagian belum siap dikerjakan Di Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Tombak Rakyat.com ~  “Pekerjaan proyek yang menelan biaya puluhan miliar rupiah ini belum selesai menjelang akhir tahun anggaran, sehingga pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah: apakah perlu dilakukan pemutusan kontrak? Pasalnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanggal 31 Desember merupakan batas akhir pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan,” demikian ujar Ketua DPC Formades Aceh Tenggara, Masir, saat membuka percakapan terkait isu proyek yang tengah menjadi sorotan, pada hari Jumat (2/1/2026).

Pekerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang berlokasi di Kabupaten Aceh Tenggara, yang dipercayakan kepada PT. Hutama Karma sebagai pihak pelaksana, kembali menarik perhatian publik dan elemen masyarakat yang peduli terhadap kualitas proyek infrastruktur pertanian. Proyek yang seharusnya memiliki tujuan utama untuk memperkuat sistem irigasi guna mendukung produktivitas pertanian lokal, justru kini diduga dikerjakan tanpa memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku di bidang pengelolaan sumber daya air.

Baca Juga  Polres Kendal Gelar Aksi Penghijauan Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Kritis

Beberapa indikasi yang ditemukan selama pemantauan menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam tahapan perencanaan teknis maupun pelaksanaan lapangan, yang jika dibiarkan dapat mengganggu fungsi optimal dari jaringan irigasi tersebut di masa depan.

Nilai kontrak proyek ini mencapai lebih dari 91 Miliar Rupiah dengan masa pelaksanaan yang ditetapkan sebesar 50 hari kalender kerja. Namun, salah satu poin yang menjadi perhatian khusus adalah tidak adanya informasi mengenai sumber dana proyek pada papan informasi yang dipasang di lokasi kerja. Belum jelas apakah dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Tenggara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Papan informasi pekerjaan proyek sendiri merupakan bagian tak terpisahkan dari kewajiban transparansi publik yang harus dipenuhi oleh pihak pelaksana, sebagaimana diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Papan Informasi Proyek. Kewajiban ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai sumber dana, nilai kontrak, masa pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, sebagai bentuk pengawasan publik yang efektif.

Baca Juga  Polresta Cirebon Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kapolresta Pimpin Penanaman Jagung Serentak

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun penuh, yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 11, yang kembali menegaskan bahwa periode Tahun Anggaran berjalan selama satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Kedua peraturan ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa setiap aktivitas yang menggunakan anggaran negara atau daerah harus diselesaikan dalam periode tahun anggaran yang telah ditetapkan, kecuali terdapat izin penundaan yang sah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Skandal Mini Zoo Purworejo: Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp6,5 Miliar

“Dari awal pelaksanaan proyek, pihak Formades Aceh Tenggara telah melakukan pemantauan secara berkala. Hingga tanggal 2 Januari 2026, kami menemukan bahwa masih banyak pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Tampaknya pihak PT. Hutama Karya kurang fokus dalam mengerjakannya, sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan yang cukup signifikan. Kondisi ini tentunya menjadi kekhawatiran karena telah melewati batas akhir tahun anggaran,” tutup Masir dengan menegaskan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat terhadap permasalahan yang terjadi pada proyek ini.

( Khadafi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *