BERITAHUKUM & KRIMINAL

Mantan Menteri Agama(Menag)Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

189
×

Mantan Menteri Agama(Menag)Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Sebarkan artikel ini
TOMBAK RAKYAT.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa
Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan
penyelenggaraan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Selain Gus Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut pada Jumat (9/1/2026), meskipun penetapan tersangkanya sendiri telah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). 
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan pasal-pasal terkait kerugian keuangan negara, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut. 
Perkara ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi dengan persentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. 
Foto : Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Gus Yaqut) penuhi panggilan ke Gedung KPK
Namun, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, aturan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di Kementerian Agama.
Kuota tambahan yang seharusnya berjumlah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus, justru dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebuah tindakan yang dinilai menyalahi aturan yang ada. 
KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gus Yaqut terkait kasus ini.
Meski demikian, penahanan terhadap kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan secara efektif.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif dalam penuntasan kasus ini. 
Yaqut sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, dan terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025. 
Baca Juga  Kecelakaan Maut di Pantura Kendal: Penjual Angkringan Meninggal Diduga Korban Tabrak Lari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *