Indramayu, TombakRakyat.com
Sejumlah masyarakat mengeluhkan status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan. Kondisi ini kerap menimbulkan kesalahpahaman dan anggapan bahwa penonaktifan dilakukan secara sepihak. Padahal, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan sistem desil kesejahteraan yang digunakan pemerintah sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.
Apa yang Dimaksud dengan Desil Kesejahteraan ?
Desil kesejahteraan adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kondisi ekonomi dan sosial. Data ini bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta berbagai data kependudukan lain yang terhubung melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pembagian Kategori Desil Kesejahteraan
Pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut :
- Desil 1 : Masyarakat miskin ekstrem
- Desil 2 : Masyarakat miskin
- Desil 3 : Hampir miskin
- Desil 4 : Rentan miskin
- Desil 5 : Pas-pasan atau mendekati kelas menengah
- Desil 6–10 : Masyarakat menengah hingga mampu
Kelompok desil inilah yang menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS PBI.
Hubungan Desil dengan Bantuan Sosial
Berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia, pengaruh status desil terhadap bantuan sosial adalah sebagai berikut :
- Desil 1–4 berpeluang menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Desil 1–5 berhak menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako
- Desil 1–5 dapat menerima PBI-JK BPJS Kesehatan
- Desil 1–5 berpotensi mendapatkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sesuai hasil asesmen
Masyarakat yang masuk dalam desil 6–10 tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima BPJS PBI, karena dinilai telah berada pada kategori ekonomi menengah ke atas.
Mengapa Status Desil Seseorang Bisa Naik ?
Status desil tidak ditentukan secara manual oleh petugas. Sistem membaca kondisi ekonomi masyarakat berdasarkan data yang tercatat melalui NIK. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi kenaikan status desil antara lain :
- Memiliki kredit atau pinjaman di bank.
- Memiliki cicilan kendaraan bermotor.
- Memiliki emas yang digadaikan.
- Memiliki pinjaman daring atau layanan bayar nanti.
- Memiliki tabungan senilai Rp5 juta atau lebih.
- Memiliki anggota keluarga yang terdeteksi aktivitas judi daring.
- Memiliki sertifikat tanah.
- Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atau kendaraan roda empat.
- Memiliki rumah permanen dengan bangunan batu dan lantai keramik.
- Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.
- Terdapat anggota keluarga berstatus aparatur sipil negara (ASN).
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki daya listrik rumah tangga yang tergolong tinggi.
- Dalam kartu keluarga, pekerjaan suami atau istri tercatat sebagai karyawan swasta atau wiraswasta
Data tersebut terhubung secara otomatis antar instansi karena hampir seluruh aktivitas administrasi menggunakan KTP elektronik.
Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Penting untuk dipahami bahwa tidak ada pihak yang sengaja menaikkan status desil seseorang. Perubahan status terjadi karena perubahan kondisi ekonomi dan data yang terbaca oleh sistem.
Himbauan kepada Masyarakat
Masyarakat dihimbau untuk memahami bahwa bantuan sosial diberikan berdasarkan kriteria yang jelas
Tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Memastikan data kependudukan selalu benar dan mutakhir
Mengajukan klarifikasi atau sanggahan melalui jalur resmi apabila data dirasa tidak sesuai kondisi sebenarnya
Dengan memahami sistem desil kesejahteraan, masyarakat diharapkan tidak lagi salah menafsirkan kebijakan penonaktifan BPJS PBI. Tujuan utama kebijakan ini adalah agar bantuan negara tepat sasaran dan adil bagi masyarakat yang paling membutuhkan.












