BERITAEKONOMI & BISNISHUKUM & KRIMINAL

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon, Nasabah Sejak Pagi Gruduk Kantor Minta Kepastian Tabungan

347
×

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon, Nasabah Sejak Pagi Gruduk Kantor Minta Kepastian Tabungan

Sebarkan artikel ini
Situasi depan Kantor BPR CIREBON

CIREBON, TombakRakyat.com  Pencabutan izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung memicu kepanikan di kalangan nasabah. Sejak pagi hari, ratusan nasabah terlihat menggruduk kantor Perumda BPR Bank Cirebon, berupaya menarik dana tabungan mereka sekaligus menuntut kepastian atas status uang yang selama ini mereka simpan.

Sejumlah nasabah mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas sebelumnya, sehingga kabar pencabutan izin usaha tersebut mengejutkan dan menimbulkan keresahan. Banyak di antara mereka yang khawatir tabungan hasil jerih payah bertahun-tahun tidak dapat dicairkan, sementara operasional bank telah dihentikan secara permanen.

Baca Juga  Assessment Akhir Semester Ganjil Digelar di MA Mu’allimin Temanggung, Siswa Antusias Ikuti Ujian

Sebagaimana diketahui, OJK secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon melalui Pengumuman OJK Nomor PENG-1/KO.1201/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dengan keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan sejak tanggal penetapan.

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari kewenangan pengawasan dan penegakan regulasi di sektor jasa keuangan, demi menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi kepentingan nasabah secara menyeluruh.

Baca Juga  Menafsir Waktu Tindak Pidana dalam KUHP Baru: Fondasi Kepastian Hukum dan Keadilan Pidana

Terkait nasib dana masyarakat, OJK menyampaikan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon sepenuhnya akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LPS akan melaksanakan mekanisme penjaminan simpanan nasabah sekaligus proses likuidasi bank.

Meski demikian, di lapangan masih terlihat nasabah yang bertahan di sekitar kantor bank, berharap mendapatkan penjelasan langsung dan kepastian tertulis terkait waktu serta mekanisme pengembalian dana mereka.

Baca Juga  PAC GP Ansor Ringinarum Peringati Nuzulul Qur'an, Hadirkan Gus Mambaul Hikam

OJK mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta diminta untuk hanya mengikuti pengumuman resmi dari OJK dan LPS melalui kanal komunikasi yang sah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *