BERITADAERAH

Dinas PUPR Pastikan Proyek PAUD Sendang Langgar Tata Ruang, AMP-DS Desak Kerugian Negara “Total Loss” Rp 768 Juta

90
×

Dinas PUPR Pastikan Proyek PAUD Sendang Langgar Tata Ruang, AMP-DS Desak Kerugian Negara “Total Loss” Rp 768 Juta

Sebarkan artikel ini

Indramayu, TombakRakyat.com Menjelang pelantikan Kuwu Desa Sendang besok, Dinas PUPR Kabupaten Indramayu mengungkap fakta mengejutkan terkait proyek pembangunan PAUD dan Jalan Beton Dana Desa T.A. 2025 di Desa Sendang. Melalui surat resmi Nomor: 600.3.2.1/1043/TR tertanggal 10 Februari 2026, dinyatakan bahwa lokasi proyek berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang (AMP-DS) menegaskan temuan ini mengubah kasus dari sekadar dugaan markup menjadi “TOTAL LOSS” atau kerugian total bagi negara.

Baca Juga  Antusiasme Warga Warnai Kirab Hari Jadi ke-477 Kabupaten Jepara

Sekjen AMP-DS, M. Nudin Lubis, menjelaskan :

  • Pelanggaran UU Tata Ruang: “Bangunan yang berdiri di atas LSD/LP2B tanpa proses alih fungsi lahan yang sah adalah ilegal menurut UU No. 41 Tahun 2009. Artinya, bangunan tersebut tidak memiliki nilai aset dan harus dikembalikan fungsinya menjadi sawah.”
  • Ultimatum untuk Inspektorat: “Kami mendesak Inspektorat yang tengah melakukan audit investigasi untuk tidak main-main. Jangan hanya menghitung kelebihan bayar atau kekurangan volume. Karena bangunan ilegal dan berdiri di tanah pribadi, Inspektorat wajib menghitung kerugian negara secara TOTAL LOSS, yakni seluruh anggaran yang dikeluarkan dianggap hangus.”
Baca Juga  H. Ir. Rofiq Muttaqien, Haji Untuk Pembentukan Karakter dan Akhlaq Meraih Surga

Berdasarkan investigasi AMP-DS, total potensi kerugian negara mencapai Rp 768.000.000,-, terbagi menjadi dua klaster :

  1. Klaster Pelanggaran Tata Ruang (Rp 539 Juta): Mencakup pembangunan Gedung PAUD, Jalan Beton, dan halaman yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi milik H. Bahrudin. Aset ini ilegal dan berpotensi dibongkar.
  2. Klaster Penggelapan Aset Ketahanan Pangan (Rp 229 Juta): Meliputi Program Ayam KUB dan Ayam Petelur, yang kandangnya dibangun di tanah milik pribadi warga, bukan Tanah Kas Desa.
Baca Juga  Lawan Krisis Energi, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq Beri Teladan 'Gowes' ke Kantor

“Modusnya terstruktur: uang desa keluar, tetapi aset menempel di tanah pribadi warga, sehingga tidak ada aset desa yang sah,” tegas Nudin.

Ketua AMP-DS, Tasripin, menambahkan:
“Silakan jika Kuwu terpilih dilantik besok, tapi dia dilantik dengan membawa ‘bom waktu’ kasus pidana tata ruang dan korupsi yang sudah terang benderang. Kami akan mengawal audit Inspektorat sampai tuntas.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *