BERITAHUKUM & KRIMINALPOLITIK & PEMERINTAHANTECHNOLOGI & PENDIDIKAN

Negara Hadir disaat Pendidik Mulai Terusik

159
×

Negara Hadir disaat Pendidik Mulai Terusik

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI

Oleh :

Asep Imroni

Dosen Hukum Digitech University

 

Bandung, tombakrakyat.com ~ Ditengah kompleksitas dunia pendidikan saat ini, perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak. Sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, mereka berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.

Salahsatu anggota KPAI mengungkapkan bahwa rentetan kasus kekerasan dipicu oleh sejumlah faktor, antara lain budaya disiplin keras, minimnya konselor dan tenaga kesehatan jiwa. hingga implementasi SOP penanganan dan pelaporan kekerasan yang belum optimal. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan antara sekolah, keluarga, dan dinas pendidikan. Kemudian menambahkan bahwa rendahnya literasi digital turut menjadi pemicu maraknya kekerasan dan perundungan. terutama karena tingginya paparan anak terhadap konten berbahaya.
Contoh Kasus perkelahian antara guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra, dengan sejumlah siswanya berakhir dengan aksi saling lapor ke Polda Jambi.

Baca Juga  Cetak Generasi Anti-Bullying, Serda Awaludin Tanamkan Karakter di Pesantren Ramadhan SDN 2 Waru

Pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu, tapi juga pembentukan karakter. Kekerasan fisik oleh guru dan sikap tidak santun oleh siswa adalah dua sisi mata uang yang menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap budaya sekolah kita.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Senin (12/1/2026) Peraturan ini hadir sebagai regulasi transformatif di awal tahun untuk memberikan kepastian hukum yang lebih segar dibandingkan aturan sebelumnya (Permendikbud 10/2017). Peraturan ini hadir sebagai payung hukum komprehensif untuk menjamin keamanan profesi guru dari segala bentuk tindak kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi yang kerap terjadi di lingkungan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Dari Konflik ke Kolaborasi, Jalan Oepura Mulai Ditangani

Lahirnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 merupakan respons nyata pemerintah terhadap dinamika dunia pendidikan yang semakin penuh tantangan. Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang dianggap sudah usang dalam menghadapi beragam ancaman nyata bagi guru, mulai dari kekerasan fisik hingga jeratan hukum. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menyelaraskan perlindungan hukum dengan realitas risiko di lapangan, guna memastikan para pendidik mendapatkan hak keamanan yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa urgensi diterbitkannya aturan ini adalah untuk merespons tingginya angka pelaporan hukum terhadap guru saat menjalankan tugas kedisplinan. Peraturan ini menekankan bahwa pendidik tidak dapat dipidana selama tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari proses pedagogis yang sesuai dengan kode etik profesi. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa guru dapat mengajar dengan rasa aman tanpa bayang-bayang ancaman fisik maupun psikis dari pihak luar.

Baca Juga  Jaga Jakarta, Polisi Intensifkan Patroli Sambang Dialogis di Wilayah Pluit

Pelaksanaan perlindungan dalam pasal 4 Permen dikdasmen No. 4 Tahun 2026 Perlindungan meliputi perlindungan: hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Tentu ini akan dilakukan secara sistematis melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik di tingkat daerah dan organisasi profesi.

Secara teknis, setiap laporan hukum yang menyeret nama guru akan terlebih dahulu melalui tahap mediasi dan advokasi non litigasi guna menciptakan ekosistem pendidikan yang jauh lebih sehat dan bermartabat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *