TombakRakyat.com – Cirebon – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) telah menyelenggarakan **Kongres Luar Biasa (KLB)** pada tanggal 13 sampai dengan 15 Februari 2026 di Kota Cirebon, Jawa Barat. Pembukaan kegiatan secara resmi dilaksanakan di **Convention Hall Grage Cirebon** dan dibuka langsung oleh Ketua Umum PERMAHI, Sdr. Andi Maruli.
Kongres Luar Biasa ini merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang memiliki **legal standing konstitusional** berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERMAHI, serta diselenggarakan dalam rangka menjamin keberlangsungan organisasi sesuai prinsip **due process of organization** dan asas **legalitas (principle of legality)**.

Pelaksanaan KLB ini didasarkan pada:
1. Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERMAHI;
2. Tata tertib persidangan yang ditetapkan melalui mekanisme sidang pleno;
3. Asas musyawarah untuk mufakat sebagaimana menjadi tradisi hukum organisasi;
4. Prinsip demokrasi internal dan akuntabilitas kelembagaan.
Secara hukum organisasi, KLB ini memenuhi unsur **kuorum (quorum requirement)** sebagaimana dipersyaratkan dalam AD/ART, serta dihadiri oleh cabang-cabang yang memiliki hak suara sah. Dengan terpenuhinya kuorum dan prosedur persidangan, maka seluruh keputusan yang dihasilkan memiliki **kekuatan mengikat (binding force)** terhadap seluruh struktur dan anggota PERMAHI secara nasional.
Dengan demikian, hasil-hasil kongres memiliki legitimasi formal dan material serta berlaku sebagai norma internal yang wajib dipatuhi (lex interna).

KLB PERMAHI 2026 diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan anggota (sovereignty of members) dalam rangka:
* Melakukan rekonsiliasi organisasi melalui pendekatan persuasif dan konstitusional;
* Menguatkan integrasi struktural dan soliditas kader;
* Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dinamika internal;
* Menetapkan arah kebijakan strategis organisasi secara kolektif-kolegial;
* Melakukan transformasi kelembagaan guna menjamin efektivitas dan keberlanjutan organisasi.
Tema “Rekonsiliasi, Persatuan, dan Transformasi PERMAHI” menegaskan komitmen organisasi untuk menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme yang sah (legitimate mechanism), menghindari tindakan inkonstitusional, serta mengedepankan prinsip **restorative organizational approach** dalam menyatukan kembali seluruh elemen kader.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua Umum PERMAHI, Sdr. Andi Maruli, menyampaikan bahwa:
> “Kongres Luar Biasa ini adalah forum konstitusional tertinggi yang menjadi manifestasi kedaulatan anggota. Setiap keputusan yang lahir dari forum ini harus dihormati sebagai produk hukum organisasi yang sah dan mengikat.”
Beliau menegaskan pentingnya supremasi konstitusi organisasi serta konsistensi dalam menjalankan setiap kebijakan sesuai prinsip **rule of law dalam tata kelola organisasi**.
Melalui mekanisme sidang komisi dan sidang pleno, KLB PERMAHI 2026 menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang akan menjadi dasar kebijakan organisasi ke depan. Seluruh keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal tertentu melalui voting sesuai tata tertib persidangan.
KLB ini menegaskan kembali komitmen PERMAHI untuk:
* Menjunjung tinggi supremasi hukum dan konstitusi organisasi;
* Menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas;
* Memperkuat peran PERMAHI sebagai organisasi kader yang progresif dan responsif terhadap isu-isu hukum nasional;
* Menjalankan hasil kongres sebagai norma internal yang bersifat imperatif bagi seluruh struktur organisasi.
Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan pada tanggal 15 Februari 2026, Kongres Luar Biasa PERMAHI di Kota Cirebon secara resmi ditutup dalam suasana persatuan dan komitmen kolektif untuk membawa organisasi menuju fase transformasi yang lebih kuat dan solid.
KLB PERMAHI 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi, sekaligus menegaskan bahwa setiap dinamika internal diselesaikan melalui mekanisme konstitusional yang sah, demokratis, dan berlandaskan hukum.
S.Nuraisah












