TECHNOLOGI & PENDIDIKANEdukasi

GURU DIBUNGKAM DI TENGAH KAMPANYE TRANSFORMASI PENDIDIKAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI DANA BOS

201
×

GURU DIBUNGKAM DI TENGAH KAMPANYE TRANSFORMASI PENDIDIKAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI DANA BOS

Sebarkan artikel ini

KUPANG, TOMBAKRAKYAT.com –  Di tengah kampanye nasional transformasi pendidikan dan penguatan pencegahan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Forum Guru NTT menerima berbagai laporan adanya tekanan terhadap guru yang bersuara kritis terhadap tata kelola anggaran di satuan pendidikan.

Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA, menegaskan bahwa praktik diskriminasi administratif, teror hukuman disiplin, serta ancaman mutasi terhadap guru yang mempertanyakan transparansi penggunaan dana BOS merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Transformasi pendidikan tidak boleh berhenti pada slogan. Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama. Jika guru yang kritis justru ditekan, maka kita sedang mencederai semangat reformasi itu sendiri,” tegas Jusup KoeHoea.

Baca Juga  AR Learning Center Gelar Pelatihan Diklat Sertifikasi CIJ dan CPW

 

Diskriminasi Administratif sebagai Bentuk Intimidasi

Forum Guru NTT mencatat sejumlah pola tekanan yang dialami guru, antara lain:

-Penilaian kinerja yang tidak objektif

-Pengurangan jam mengajar tanpa dasar yang jelas

-Tidak dilibatkan dalam rapat atau perencanaan sekolah

-Ancaman pemeriksaan disiplin yang tidak proporsional

Praktik tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan jika dilakukan sebagai respons atas kritik terhadap pengelolaan dana publik.

 

Dana BOS adalah Uang Negara, Bukan Dana Privat

Dana BOS merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Publikasi RKAS, laporan realisasi anggaran, serta papan informasi penggunaan dana adalah kewajiban moral dan hukum.

Baca Juga  Polisi Sahabat Anak, Polsek Metro Penjaringan Tanamkan Disiplin dan Cinta Polisi Sejak Dini di KB-TK Permai Muara Karang

JK, sapaan akrab Jusup KoeHoea, menegaskan bahwa guru yang mempertanyakan transparansi bukan pelanggar disiplin, melainkan bagian dari pengawasan internal yang sah dalam sistem pendidikan.

 

Negara Wajib Lindungi Pelapor

Negara melalui lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah menegaskan komitmen perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap guru yang melaporkan dugaan penyimpangan dana pendidikan bertentangan dengan semangat hukum nasional.

“Jangan sampai pesan yang lahir di sekolah-sekolah adalah: diam lebih aman daripada jujur. Itu sangat berbahaya bagi masa depan generasi kita,” lanjut JK.

 

Tuntutan Forum Guru NTT

Baca Juga  Masjid Jami Nurul Hidayah Gelar Peringatan Isra Mi’raj, KH. Ulumuddin Sampaikan Tausiah Keutamaan Sholat

Forum Guru NTT mendesak:

1. Pemerintah Provinsi NTT dan Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada tindakan balasan terhadap guru yang bersuara kritis.

2. Aparat penegak hukum melakukan pengawasan aktif terhadap dugaan penyalahgunaan dana pendidikan.

3. Kepala sekolah dan manajemen satuan pendidikan membuka akses informasi anggaran secara terbuka kepada publik.

4. Dibentuknya mekanisme pengaduan yang aman dan independen bagi guru dan masyarakat.

Forum Guru NTT menegaskan bahwa pendidikan yang bersih adalah syarat mutlak lahirnya generasi yang berintegritas. Membungkam guru bukan solusi. Justru dari ruang kelas yang bebas dan transparanlah perubahan besar bangsa ini dimulai.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *