BERITADAERAHEKONOMI & BISNIS

Banyaknya Rentenir berkedok koperasi simpan Pinjam di Aceh Tenggara dinilai cukup meresahkan dan merugikan Masyarakat

71
×

Banyaknya Rentenir berkedok koperasi simpan Pinjam di Aceh Tenggara dinilai cukup meresahkan dan merugikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
ACEH TENGGARA, TOMBAKRAKYAT.com –
Banyaknya Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam di Aceh Tenggara Dinilai Meresahkan dan Merugikan Masyarakat.
Muhammad Masir, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa (DPC-FORMADES) Agara, mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya praktek koperasi simpan pinjam yang diduga tidak beroperasi sesuai peraturan, pada Senin (9/3/2026).
Menurut Masir, berdasarkan laporan masyarakat, terdapat puluhan entitas yang mengaku sebagai koperasi simpan pinjam namun tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun operasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
“Banyak dari mereka menerapkan sistem bunga hingga 5% hingga 10% per bulan—sama seperti rentenir konvensional—dan menggunakan cara yang tidak tepat saat penagihan utang,” ujar Masir.
Menurut peraturan, bunga simpan pinjam koperasi tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan, dan penagihan harus menghormati martabat masyarakat.
Ia meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tenggara, Dinas DPMPTSP, serta Satpol PP Wilayah Hukum Agara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menertibkan atau menghentikan operasi koperasi yang tidak memenuhi syarat. Masir juga mengungkapkan kecurigaan adanya unsur kolusi jika pihak berwenang tidak bertindak. “Kalau tidak mau melakukan apa yang kami sampaikan, berarti ada setoran dalam kasus ini,” ucapnya.
Dari perhitungan kasar, sekitar 20 kepala keluarga per desa terdampak, dengan total sekitar 6.000 kepala keluarga di 300 desa Aceh Tenggara. Rata-rata setiap keluarga kehilangan Rp 200.000 dalam 6 bulan, sehingga kerugian mencapai Rp 1,2 miliar per setengah tahun atau Rp 2,4 miliar per tahun. “Pertanyaannya, sudah berapa tahun mereka beroperasi dan berapa total kerugian yang telah dialami rakyat?” tutup Masir.
Anggota FORMADES Agara Zainal Abidin menambahkan bahwa dampak tidak hanya finansial. Banyak keluarga terpaksa menjual aset atau menghentikan pendidikan anak, dan ekonomi beberapa desa yang dulunya stabil kini terganggu.
FORMADES telah menyiapkan data lengkap terkait koperasi yang diduga tidak sesuai peraturan untuk diserahkan kepada pihak berwenang.
Sampai saat ini, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber yang tidak ingin disebutkan mengatakan pihak dinas sedang melakukan verifikasi dan akan mengambil langkah sesuai jika ditemukan pelanggaran.
Baca Juga  Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD Tengah Malam, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *