BERITA

Ketok Palu Rp55 Miliar di Cirebon? Aktivis Saling Lapor, DPRD Jadi Sorotan.

67
×

Ketok Palu Rp55 Miliar di Cirebon? Aktivis Saling Lapor, DPRD Jadi Sorotan.

Sebarkan artikel ini

Cirebon, TombakRakyat.com – Dugaan praktik pemberian uang pelicin yang dikenal dengan istilah “ketok palu” dalam proses pengesahan anggaran proyek tahun 2026 senilai Rp55 miliar di Kabupaten Cirebon mulai menjadi sorotan publik. Isu tersebut diduga melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Selain dugaan praktik suap dalam proses pengesahan anggaran, kasus ini juga memunculkan dinamika baru di kalangan aktivis. Beberapa pihak yang mengaku memiliki informasi terkait dugaan tersebut justru saling melaporkan satu sama lain kepada pihak berwenang.

Dugaan “Ketok Palu” dalam Pengesahan Anggaran

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan kesepakatan pemberian uang pelicin dalam proses pengesahan anggaran proyek tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp55 miliar. Dugaan tersebut mengarah pada praktik yang dikenal di kalangan publik sebagai “ketok palu”, yakni pemberian sejumlah uang agar sebuah proyek atau program dapat disetujui dalam pembahasan anggaran.

Baca Juga  Respons Cepat Bupati Lucky : Pemulangan Pekerja Terlantar Asal Indramayu di Papua Jadi Perhatian Serius

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Cirebon terkait dugaan tersebut. Namun isu ini telah memicu perhatian sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai perlu adanya klarifikasi serta pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penganggaran daerah.

Aktivis Saling Lapor

Perkembangan kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul fenomena saling lapor antar aktivis yang mengklaim memiliki informasi atau bukti terkait dugaan praktik tersebut.

Beberapa aktivis menyatakan bahwa mereka memiliki data yang mendukung tuduhan terhadap pihak lain, sehingga memilih menempuh jalur pelaporan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan klaim masing-masing.

Situasi ini menimbulkan dinamika baru dalam upaya pengungkapan dugaan kasus tersebut, sekaligus menunjukkan adanya perbedaan versi di kalangan pihak yang mengaku mengetahui informasi terkait.

Baca Juga  Keren! Kodim Kebumen Tampil Gemilang, Sapu Bersih 4 Penghargaan TMMD

GPAB Klaim Memiliki Bukti

Salah satu pihak yang menyatakan memiliki bukti adalah M. Maulana, yang dikenal dengan nama Sule, selaku Ketua DPC Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB).

Sule menyampaikan bahwa pihaknya juga mengantongi sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik “ketok palu” dalam proses pengesahan anggaran tersebut.

Namun hingga saat ini, rincian mengenai bentuk maupun isi bukti yang dimaksud belum dipublikasikan secara terbuka kepada publik.

Sorotan pada Pengelolaan Anggaran yang Lebih Besar

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai bahwa nilai proyek yang menjadi sorotan saat ini, yakni Rp55 miliar, sebenarnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan total anggaran yang dikelola pihak eksekutif dalam APBD Kabupaten Cirebon tahun 2026 yang nilainya jauh lebih besar.

Baca Juga  KKMA Kab Temanggung Selenggarakan Penguatan Implementasi Kurikulum Madrasah KMA 1503 Tahun 202

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta pentingnya pengawasan publik terhadap seluruh proses perencanaan hingga pengesahan anggaran.

Menunggu Klarifikasi dan Penelusuran Aparat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak DPRD maupun pemerintah daerah terkait dugaan praktik tersebut. Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar serta memastikan proses pengelolaan anggaran daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan dana daerah, agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

(Asep Rusliman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *