BERITA

Barbut Truk Bermuatan 8 Ton Minyak Ilegal Hilang dari Polres Blora, Warga Jepon Desak Transparansi Penanganan Kasus

272
×

Barbut Truk Bermuatan 8 Ton Minyak Ilegal Hilang dari Polres Blora, Warga Jepon Desak Transparansi Penanganan Kasus

Sebarkan artikel ini
Foto : Posisi letak parkir truck dulu

TOMBAKRAKYAT.COM, BLORA, 20 November 2025 – Sebuah truk kuning bermuatan sekitar 8 ton minyak mentah ilegal, yang sebelumnya diamankan warga Jepon dan diserahkan ke Polres Blora sebagai barang bukti (barbut), dilaporkan hilang dari area Mapolres Blora. Truk tersebut diserahkan warga pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 13.10 WIB untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Truk modifikasi itu diketahui membawa minyak mentah dari ladang tradisional Pelantung menuju Wonocolo, Bojonegoro. Aktivitas tersebut dicurigai warga sebagai bagian dari praktik ilegal drilling, sehingga warga mengambil tindakan dengan mengamankan truk beserta sopirnya, kemudian menyerahkannya kepada aparat.

Baca Juga  Permohonan Furqon Nurzaman Dikabulkan Hakim, Renovasi Gedung Setda Kota Cirebon Diminta STOP Selama Persidangan

Namun, setelah hampir 10 bulan berlalu sejak penyerahan barbut, tidak ada perkembangan penyelidikan yang disampaikan kepada publik. Keberadaan truk sebagai barang bukti pun tidak jelas. Warga yang terlibat dalam pengamanan menyampaikan kekecewaan atas minimnya respons aparat saat barbut diserahkan.

Salah satu warga Jepon, Ags, menegaskan bahwa warga hanya menginginkan penegakan hukum yang jelas.

“Truk itu kami serahkan tanggal 30 Januari agar diproses secara hukum. Tapi justru hilang dan tidak ada penjelasan resmi. Kami menuntut transparansi,” ujarnya.

Ags juga mempersoalkan surat jalan dari BUMDes Plantungan yang ditunjukkan sopir truk kepada warga. Menurutnya, surat tersebut justru memunculkan kejanggalan baru.

“Setahu saya, minyak ilegal itu tidak bisa diurusi BUMDes. Kalau ada surat jalan BUMDes Plantungan, itu sudah pelanggaran. Ini tambah aneh, boos q,” tegasnya.

Sementara itu, sopir truk Amin Nur Cholis alias Kolis mengakui bahwa minyak tersebut akan dibawa ke Wonocolo. Keterangan ini telah disampaikan kepada pihak kepolisian saat penyerahan barbut.

Baca Juga  Antisipasi Tawuran, Polsek Koja Gelar Operasi Cipta Kondisi Hingga Dini Hari

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Blora belum mendapatkan jawaban. Tidak ada penjelasan resmi mengenai:

  1. Status penyidikan kasus ilegal drilling,
  2. Keberadaan truk bermuatan 8 ton minyak sebagai barbut,
  3. Penyebab hilangnya barbut dari area Mapolres Blora.

Warga Jepon mendesak Polres Blora memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara akuntabel. Hilangnya barbut bernilai besar tersebut dinilai menjadi pukulan terhadap kepercayaan publik bila tidak ditangani secara transparan.

Baca Juga  DPR RI Terima Audiensi PGMM dan FGSNI Bojonegoro, Dorong Penguatan Kebijakan bagi Guru Madrasah Swasta

Kasus hilangnya barbut ini kini menjadi sorotan masyarakat, sekaligus uji kredibilitas aparat penegak hukum dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *