HUKUM & KRIMINALBERITA

Permohonan Furqon Nurzaman Dikabulkan Hakim, Renovasi Gedung Setda Kota Cirebon Diminta STOP Selama Persidangan

71
×

Permohonan Furqon Nurzaman Dikabulkan Hakim, Renovasi Gedung Setda Kota Cirebon Diminta STOP Selama Persidangan

Sebarkan artikel ini
Istimewa

Bandung, TombakRakyat.com — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang menjerat mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, kembali menghadirkan dinamika baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Dalam sidang terbaru, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurzaman, yang meminta agar Gedung Setda Kota Cirebon tidak boleh mengalami perubahan dalam bentuk apa pun selama proses persidangan masih berlangsung.

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kuat: gedung tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diperiksa di pengadilan. Karena statusnya itu, kondisi fisik bangunan dinilai harus tetap utuh sebagaimana adanya.

Baca Juga  Karanganyar Rayakan Hari Jadi ke-108 dengan Pemecahan Rekor MURI dan Parade Seni Spektakuler

Furqon menegaskan, setiap bagian dari bangunan tersebut memiliki nilai pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Oleh sebab itu, tidak boleh ada tindakan yang mengubah kondisi bangunan, sekecil apa pun.

“Karena gedung Setda itu merupakan barang bukti, maka tidak boleh dilakukan perubahan dalam bentuk apa pun. Tidak boleh dikurangi, tidak boleh ditambah, dan tidak boleh ada bagian yang dihilangkan. Barang bukti harus dijaga. Jika ada upaya perusakan, tentu akan kami laporkan,” tegas Furqon kepada awak media usai persidangan.

Majelis hakim pun secara tegas memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memastikan bahwa Gedung Setda Kota Cirebon tetap dalam kondisi yang sama hingga perkara ini selesai diperiksa. Perintah tersebut disampaikan langsung dalam sidang terbuka yang disaksikan para pihak dan pengunjung persidangan.

Baca Juga  Kapolda Jabar Cek Pos Pelayanan Rest Area 228A, Pastikan Kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2026 di Wilayah Polresta Cirebon

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan kedua kepada majelis hakim. Mereka meminta agar diberikan akses langsung terhadap barang bukti tersebut, baik melalui peninjauan fisik ke lokasi gedung maupun melalui dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pembangunan gedung tersebut.

Permohonan ini juga dikabulkan oleh majelis hakim. Jaksa penuntut umum diperintahkan untuk memfasilitasi akses tersebut agar tim kuasa hukum dapat memeriksa secara menyeluruh barang bukti yang menjadi bagian penting dari perkara.

Dengan keputusan ini, Furqon menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon tidak diperbolehkan melakukan renovasi atau perubahan apa pun terhadap Gedung Setda hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Persija Jakarta Rekrut Alaeddine Ajaraiel dari Maroko untuk Putaran Kedua BRI Super League 2025/2026

“Jika misalnya Pemkot Cirebon tetap melakukan renovasi, itu tidak diperbolehkan sampai perkara ini inkrah. Jika dipaksakan, kami akan melaporkannya ke Polda Jawa Barat, bahkan bisa sampai ke Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap perintah pengadilan,” ujarnya.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap persidangan lanjutan. Agenda berikutnya adalah menunggu putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, sebelum proses berlanjut ke tahap pembuktian yang akan menguji secara lebih dalam seluruh fakta dan barang bukti dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *