BERITA

Ketua Forum Guru NTT Jusup KoeHoea (JK): Perlindungan Guru Adalah Kewajiban Negara, Bukan Sekadar Slogan

16
×

Ketua Forum Guru NTT Jusup KoeHoea (JK): Perlindungan Guru Adalah Kewajiban Negara, Bukan Sekadar Slogan

Sebarkan artikel ini

Kupang, NTT TombakRakyat.com– Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea (JK), menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, organisasi profesi, satuan pendidikan, dan masyarakat. Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut keselamatan fisik guru, tetapi juga mencakup perlindungan hukum, perlindungan profesi, hak atas karya intelektual, serta jaminan kenyamanan dalam menjalankan tugas pendidikan.

Menurut JK, guru merupakan profesi strategis yang memegang peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan guru bekerja dalam suasana intimidasi, tekanan birokrasi, diskriminasi, maupun berbagai bentuk perlakuan yang menghambat kebebasan profesionalnya dalam mendidik peserta didik.

“Guru bukan hanya pelaksana kurikulum, tetapi juga agen perubahan yang membentuk karakter generasi bangsa. Karena itu, guru harus mendapatkan perlindungan yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional, bermartabat, dan bebas dari rasa takut,” tegas JK.

Perlindungan Guru Merupakan Perintah Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas serta hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkannya. Selain itu, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada guru dalam pelaksanaan tugas profesinya. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Soroti Bahaya dan Dampaknya

UU tersebut juga menegaskan bahwa perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap ancaman, intimidasi, perlakuan diskriminatif, maupun perlakuan tidak adil yang berasal dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lainnya.

JK menilai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan guru bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan.

Hak Atas Karya Intelektual Guru Harus Dihormati

Dalam era transformasi pendidikan dan digitalisasi pembelajaran, guru semakin aktif menghasilkan berbagai karya intelektual berupa modul ajar, perangkat pembelajaran, bahan ajar digital, penelitian tindakan kelas, karya inovatif, hingga media pembelajaran berbasis teknologi.

Baca Juga  Polresta Cirebon Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dilanjutkan Halal Bihalal

Karena itu, JK mengingatkan bahwa setiap karya yang dihasilkan guru merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang wajib dihormati dan dilindungi. Penggunaan karya guru tanpa izin, pengakuan sepihak atas hasil kerja guru, maupun pengabaian terhadap inovasi yang lahir dari kreativitas guru merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat perlindungan profesi pendidik. Hak atas kekayaan intelektual guru secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.

Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Nyaman

JK juga menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak akan meningkat apabila guru bekerja dalam lingkungan yang penuh tekanan, konflik, ketidakadilan, maupun praktik-praktik yang merusak integritas profesi.

Menurutnya, guru membutuhkan ruang profesional yang sehat untuk berinovasi, mengembangkan kompetensi, menyampaikan gagasan, dan memberikan layanan pendidikan terbaik kepada peserta didik. Perlindungan profesi sebagaimana diatur dalam UU juga mencakup perlindungan terhadap berbagai bentuk pembatasan yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Baca Juga  Putusan MK Guncang Tafsir Kerugian Negara, Dampaknya ke Kasus Korupsi Disorot DPR

Pendidikan Bermutu Dimulai dari Guru yang Terlindungi

Secara teoritis, konsep Professional Protection Theory dan Human Capital Theory menempatkan guru sebagai aset strategis pembangunan bangsa. Investasi terhadap perlindungan dan pengembangan profesi guru akan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan, kualitas sumber daya manusia, dan daya saing daerah.

Karena itu, JK mendorong seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk membangun budaya penghormatan terhadap profesi guru serta memastikan seluruh ketentuan perlindungan guru dilaksanakan secara nyata, bukan hanya tertulis dalam regulasi.

“Apabila negara menginginkan pendidikan yang berkualitas, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan guru terlindungi, dihargai, dan diberikan ruang yang aman untuk menjalankan tugas profesionalnya. Pendidikan yang hebat lahir dari guru yang merdeka, terlindungi, dan bermartabat,” tutup JK.

Penulis: Kontributor: Gunter Guru Ladu Meha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *