TOMBAKOPINI: Emhape
Kasus pengurugan sawah di Dukuh Sewuni, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, tidak lagi sekadar persoalan aktivitas pemindahan tanah. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang mereka buat sendiri.
Menurut keterangan Dinas PUPR Kabupaten Kendal, lokasi yang diurug masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Kendal. Jika informasi tersebut benar, maka secara tata ruang kawasan tersebut memiliki fungsi yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian.
Pertanyaannya menjadi sederhana: siapa yang bertanggung jawab ketika pelanggaran terjadi di depan mata?
Publik selama ini cenderung mengarahkan sorotan kepada pelaku pengurugan atau pemilik modal. Namun ada satu aktor yang jarang dibahas secara mendalam, yaitu Kepala Desa.
Kepala Desa Bukan Penonton
Memang benar, kewenangan penindakan Perda berada pada Satpol PP dan pemerintah kabupaten. Namun itu tidak berarti Kepala Desa dapat mencuci tangan dengan alasan bukan kewenangannya.
Dalam struktur pemerintahan, Kepala Desa adalah pejabat negara yang paling dekat dengan masyarakat dan paling mengetahui kondisi wilayahnya. Sulit dipercaya sebuah aktivitas pengurugan sawah dalam skala besar dapat berlangsung tanpa diketahui pemerintah desa.
Truk keluar masuk membawa material urugan bukan peristiwa yang terjadi diam-diam. Aktivitas tersebut meninggalkan jejak fisik yang sangat jelas. Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat sekitar lebih dahulu mengetahui dibanding instansi kabupaten.
Karena itu, jika pengurugan berlangsung berhari-hari atau berminggu-minggu tanpa ada tindakan dari pemerintah desa, publik berhak bertanya:
Apakah Kepala Desa telah melakukan pencegahan?
Apakah telah ada surat teguran?
Apakah telah ada laporan resmi kepada Camat, Satpol PP, atau Dinas PUPR?
Ataukah pemerintah desa memilih diam?
Diam Juga Sebuah Sikap
Dalam praktik pemerintahan, diam bukan berarti netral.
Ketika sebuah lahan yang menurut pemerintah kabupaten berstatus Lahan Sawah Dilindungi diurug dan tidak ada langkah pencegahan, maka diam dapat ditafsirkan sebagai pembiaran.
Lebih jauh lagi, jika ditemukan adanya surat pengantar, rekomendasi, atau bentuk fasilitasi administrasi dari pemerintah desa terhadap kegiatan yang bertentangan dengan tata ruang, maka persoalannya tidak lagi sekadar pembiaran, tetapi berpotensi masuk ke wilayah penyalahgunaan kewenangan.
Inilah yang seharusnya menjadi fokus investigasi.
Bukan hanya siapa yang mengurug.
Tetapi juga siapa yang membiarkan.
Mengapa Sawah Dilindungi?
LSD dan LBS bukan status administratif yang dibuat tanpa alasan.
Pemerintah pusat dan daerah menetapkan perlindungan sawah untuk menjaga ketahanan pangan. Setiap hektare sawah yang hilang berarti berkurangnya kemampuan daerah memproduksi pangan.
Data nasional menunjukkan alih fungsi lahan pertanian terus terjadi dari tahun ke tahun akibat tekanan pembangunan perumahan, industri, pergudangan, hingga spekulasi tanah. Akibatnya, luas sawah produktif semakin menyusut.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah justru mengeluarkan berbagai regulasi perlindungan sawah. Ironisnya, di lapangan masih ditemukan pengurugan yang diduga terjadi pada lahan yang seharusnya dilindungi.
Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka Perda hanya menjadi dokumen pajangan yang kehilangan wibawa.
Ujian Integritas Pemerintah Desa
Kasus Gempolsewu seharusnya menjadi momentum evaluasi.
Publik tidak sedang menuntut Kepala Desa menjadi penyidik atau jaksa. Yang dituntut adalah keberanian menjalankan fungsi dasar pemerintahan: mencegah pelanggaran dan melaporkan ketika pelanggaran terjadi.
Seorang Kepala Desa memiliki tiga pilihan ketika menghadapi dugaan alih fungsi sawah:
1. Bertindak dan melaporkan.
2. Diam dan membiarkan.
3. Mendukung atau memfasilitasi.
Pilihan pertama menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan kepentingan masyarakat jangka panjang.
Pilihan kedua dan ketiga akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah desa terhadap perlindungan tata ruang.
Jangan Hanya Mengejar Pelaku Lapangan
Penegakan hukum yang adil tidak boleh berhenti pada operator alat berat atau pemilik lahan.
Jika memang terjadi pelanggaran tata ruang, investigasi harus menjangkau seluruh rantai pengambilan keputusan. Mulai dari pelaku pengurugan, pemodal, pihak yang memberikan fasilitas administrasi, hingga pejabat yang mengetahui tetapi tidak melakukan tindakan.
Karena kerusakan tata ruang tidak pernah terjadi sendirian. Ia selalu lahir dari kombinasi kepentingan ekonomi, lemahnya pengawasan, dan keberanian aparat yang tidak hadir pada saat dibutuhkan.
Kasus pengurugan sawah di Gempolsewu kini bukan hanya soal tanah yang ditimbun. Ia telah berubah menjadi ujian terhadap keberanian pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mempertahankan wibawa hukum.
Sebab ketika sawah yang dilindungi bisa diurug tanpa hambatan, pertanyaan terbesar bukan lagi siapa yang melanggar Perda, melainkan siapa yang membiarkan Perda kehilangan maknanya.












