TombakRakyat.com – Indramayu —24 Desember 2025
Perkumpulan Aliansi Masyarakat Peduli Dana Desa (AMP-DS) secara resmi mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kuwu Desa Sendang, Kecamatan Karangampel terkait dugaan kejanggalan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut disampaikan langsung oleh utusan AMP-DS, Faiz dan Iwan, pada hari ini Rabu /24 Desember 2025

Langkah tersebut dilatarbelakangi oleh diterimanya laporan realisasi Dana Desa tertanggal 18 Desember 2025 di Kantor Kecamatan, yang dilaporkan serta ditandatangani oleh Kuwu Sendang. Namun setelah dilakukan telaah mendalam dari dokumen yang didapatkan dari Kantor Kecamatan Karangampel, AMP-DS menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan desa.

Paket Dipecah, Titik Pembangunan, AMP-DS menyoroti penggunaan Dana Desa untuk pembangunan PAUD, yang diduga tidak berdiri sendiri sebagai satu kegiatan utuh. Pembangunan tersebut, menurut AMP-DS, dipecah menjadi beberapa paket kegiatan, antara lain:
Dua paket proyek jalan
Satu proyek halaman PAUD
Dua tahap pencairan Dana Desa untuk pembangunan PAUD
Seluruh paket tersebut terpusat di satu titik lokasi yang sama, dengan dugaan kuat pemecahan dilakukan untuk menghindari mekanisme tender atau pengadaan yang lebih ketat.
“Secara kasat mata dan administratif, ini patut dipertanyakan. Kegiatan berbeda nama, tapi lokasi dan tujuannya satu,” ungkap perwakilan AMP-DS.
Hampir Setengah Dana Desa, Satu Lokasi
Lebih jauh, AMP-DS mencatat bahwa hampir 50 persen Dana Desa TA 2025 terserap hanya untuk pembangunan di satu titik tersebut. Kondisi ini dinilai tidak seimbang dengan kebutuhan pembangunan desa secara menyeluruh, sekaligus membuka ruang konflik kepentingan.
AMP-DS juga mengungkap dugaan adanya keterkaitan dengan bisnis properti milik orang dekat Kuwu. Dugaan ini diperkuat oleh citra satelit serta kesaksian warga, yang menyebut bahwa lahan yang kini dibangun PAUD dan Jalan Usaha Tani sebelumnya merupakan area persawahan.
Minta Klarifikasi, Bukan Vonis
Atas dasar itulah, AMP-DS menegaskan bahwa pengiriman surat ini merupakan permohonan klarifikasi resmi, bukan tuduhan sepihak. Organisasi tersebut meminta penjelasan terbuka dari Kuwu Sendang terkait:
Dasar pemecahan paket kegiatan
Alasan konsentrasi anggaran di satu lokasi
Status dan riwayat lahan yang dibangun
Mekanisme perencanaan dan penganggaran Dana Desa 2025
“Dana Desa adalah uang rakyat. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas AMP-DS.
Hingga berita ini diturunkan, Kuwu Desa Sendang belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang disampaikan AMP-DS. Publik kini menunggu jawaban, karena dalam pengelolaan Dana Desa, yang gelap bukan hanya berbahaya—tapi juga membuka pintu masalah hukum.













