Aceh Tenggara kamis,26 Februari 2026,Tombak Rakyat.com Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Desa ( DPC,FORMADES ) Aceh Tenggara Muhammad Masir,ST mencium aroma tak sedap kegiatan di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara kenapa APH tidak merespon patut kami Menduga pihak APH di Aceh Tenggara tutup mata dan Telinga
Kita bisa melihat dan membaca beberapa media Onlene memberitakan permasalahan di dinas kesehatan di situ ada rekan kami dari LSM yang lantang berbicara bahwa Didalam Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh mencatat temuan waktu melakukan Audit,temuan tersebut tertuang dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan 17 rekening dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Dinas Kesehatan dugaan tanpa dasar hukum yang jelas, yakni tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai penetapan resmi.kata Masir
Masir menjelaskan Kapitasi ini adalah metode pembayaran di muka (pre-payment) oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, bukan jumlah layanan yang diberikan. Dana ini dibayarkan setiap bulan untuk membiayai layanan dasar tanpa memandang apakah peserta berobat atau tidak.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2024 di berikan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp 12,7000.000.000(Dua Belas koma tujuh miliar rupiah )Dana yang tergabung dalam kegiatan kapitasi JKN,kegiatan non kapitasi nah ini kan anggaran sangat besar bagi kami tapi kenapa tidak di lidik oleh APH,apa ada laporan dulu baru lakukan lidik,tendas Masir
ketua Forum Membangun Desa Muhammad Masir,ST yang kerap di panggil Bung Masir menjelas kan beberapa peran APH menindak panjuti pemberitaan,nah Saya pikir ini tidak perlu ada laporan resmi dari kawan-kawan LSM,sebenarnya Polisi dapat melakukan penyelidikan (lidik) dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dari pemberitaan media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring. Pemberitaan media dalam konteks ini diposisikan sebagai informasi awal atau laporan informasi yang memicu penyelidikan, bukan sebagai alat bukti sah di pengadilan secara langsung nantinya,
Kejaksaan Republik Indonesia juga sama memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan (lidik) dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dari pemberitaan media massa. Hal ini didasarkan pada peran kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi,Prosedur Lidik (Intelijen Penegakan Hukum): Berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 (yang diperbarui) dan peraturan turunannya, Kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.kata Masir
Pemberitaan media seringkali menjadi bahan awal bagi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) atau bidang tindak pidana khusus (Pidsus) untuk memulai lidik Mulai dariPengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket): Atas dasar berita tersebut, kejaksaan akan mengumpulkan bahan-bahan (dokumen, saksi, dokumen teknis) untuk memastikan apakah ada penyimpangan atau dugaan kerugian negara.pungkas Masir
Kenapa saya angkat bicara di karenakan persoalan dugaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang kadaluarsa,ini kan bahasa bisa di kategorikan lebih dari virus covid19 yang bayak memakan korban di dunia,kalo sempat salah pergunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab kemaren habis bisa kami pastikan bayak masyarakat terkena keracunan obat,ini saya minta kepada APH sesegera mungkin di tindak lanjut lidik Dinas kesehatan Aceh Tenggara,tutup Masir( kamis,26/2/2026 )












