BERITAHUKUM & KRIMINAL

Aturan Baru Pilkades di Purworejo, Calon Tunggal Tetap Harus Bertarung Lawan Kotak Kosong

23
×

Aturan Baru Pilkades di Purworejo, Calon Tunggal Tetap Harus Bertarung Lawan Kotak Kosong

Sebarkan artikel ini
Dok. Istimewa

PURWOREJO, TombakRakyat.com – Pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) terkait tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo kembali dilanjutkan setelah sebelumnya sempat tertunda. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan di daerah.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah aturan mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mengingat sejumlah tahapan Pilkades di beberapa desa mulai berjalan pada tahun ini.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, mengatakan ada empat raperda penting yang akan segera dibahas melalui panitia khusus (pansus). Keempatnya meliputi regulasi tentang Pilkades, pengangkatan perangkat desa, struktur organisasi tata kerja pemerintahan desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga  KM. Sri Barokah 2: Dari Razia KKP ke Keringanan, Didukung HNSI Jawa Tengah

Menurut Danan, proses pembahasan sebelumnya tertunda karena DPRD masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum. Setelah regulasi dari pusat keluar, DPRD memutuskan pembahasan kembali dilanjutkan.

“Pembahasan sempat berhenti karena menunggu PP sebagai dasar hukum. Karena sekarang aturannya sudah terbit, maka pansus akan segera bekerja,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, beberapa raperda tersebut nantinya juga akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prokomperda) tahun 2026 karena belum sempat dibahas pada periode sebelumnya.

Danan menilai percepatan pembahasan ini penting agar pelaksanaan tahapan Pilkades memiliki kepastian aturan. Selain itu, keberadaan BPD juga dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan optimal.

Baca Juga  SOSOK PEMBANGKIT KOLABORASI ANTARA MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN.

Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru adalah dibolehkannya hanya ada satu calon kepala desa dalam Pilkades. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan lebih dari satu kandidat, kini calon tunggal dimungkinkan untuk maju.

Meski begitu, mekanisme pemilihan tetap harus dilakukan secara demokratis. Artinya, calon tunggal tidak langsung ditetapkan sebagai pemenang, tetapi tetap harus mengikuti pemungutan suara dengan berhadapan melawan kotak kosong.

“Walaupun hanya ada satu calon, proses pemilihan tetap berjalan. Jadi tetap ada mekanisme demokrasi dengan lawan kotak kosong,” jelas Danan.

Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur pelaksanaan Pilkades serentak dan dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2026.

Baca Juga  MK Gelar Sidang Uji Materi Pasal 237 KUHP, Pemohon Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Konstitusi

Sementara itu, Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menargetkan pembahasan raperda tersebut mulai dilakukan pada masa persidangan kedua tahun ini. Harapannya, aturan yang diperlukan dapat segera disahkan agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

“Target kami masa sidang kedua ini pembahasan sudah dimulai, supaya regulasi bisa segera menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades,” kata Tunaryo.

DPRD bersama pemerintah daerah berharap perubahan aturan ini dapat menciptakan pelaksanaan Pilkades yang lebih transparan, demokratis, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *