BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Bangunan Diwarnai Dugaan Prostitusi Dibongkar Paksa, Ternyata Milik……

206
×

Bangunan Diwarnai Dugaan Prostitusi Dibongkar Paksa, Ternyata Milik……

Sebarkan artikel ini

TomabakRakyat.com – Klaten — Sebanyak 14 kios liar yang berdiri di atas aset eks Pabrik Gula Gondang Baru milik PTPN I Regional 3 dibongkar pada Kamis (4/12/2025). Penertiban dilakukan oleh PTPN bersama Pemkab Klaten dan Satpol PP setelah para penghuni tidak melakukan pembongkaran mandiri sesuai batas waktu yang telah diberikan.

Langkah penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut berstatus ilegal dan sebelumnya telah muncul laporan warga mengenai dugaan aktivitas prostitusi di kawasan tersebut.

Baca Juga  Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Patroli KRYD Malam Takbiran, Dua Pengguna Narkoba Diamankan

Kepala Desa Kraguman, Sunaryo, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi ketertiban umum dan untuk membersihkan wilayah dari potensi kegiatan yang melanggar norma.

“Kami hanya ingin menegakkan aturan. Bangunan ini berdiri secara liar, dan kami tidak ingin lokasi tersebut dipakai untuk kegiatan-kegiatan negatif yang menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,” tegas Sunaryo.

Kronologi & Status Ilegalitas

Bangunan-kios tersebut diketahui berdiri tanpa izin di atas lahan negara, yang merupakan aset PG Gondang Baru dan dulunya area bantaran rel kereta api.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Utara Salurkan 300 Nasi Box dalam Program Jumat Peduli, Wujud Nyata Jaga Jakarta dan Lingkungan

Proses penertiban dilakukan melalui tahapan terencana:

6 November 2025: Diadakan musyawarah bersama Forkopimcam (Camat, Kapolsek, Danramil), Dinas Sosial, dan Dinas PU. Pada pertemuan ini, para penghuni sepakat melakukan pembongkaran mandiri.

27 November 2025: Surat pemberitahuan tindak lanjut dikirimkan kepada para penghuni.

4 Desember 2025: Pembongkaran fisik dilakukan karena penghuni tidak memenuhi kesepakatan.

Gambaran setelah penertiban

Solusi Pascapenertiban

Pihak PTPN memastikan bahwa aset akan dirawat dan ditata kembali. Sementara itu, Pemerintah Desa Kraguman telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pelatihan kerja bagi para ex-penghuni kios sebagai solusi tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Baca Juga  Gema Keadilan dari Jawa Tengah: BEM Semarang Raya Desak Transparansi Kasus Andrie Yunus

Ke depan, lahan eks kios liar tersebut direncanakan akan dimanfaatkan kembali, termasuk menjadi ruang terbuka atau taman untuk warga.

Kades Sunaryo menutup dengan prinsip yang ia pegang dalam setiap kebijakan penertiban:

“Kami ingin mendapatkan ikan tanpa mengeruhkan air. Ketertiban harus ditegakkan, tetapi sisi kemanusiaan tetap kami jaga.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *