BERITAEdukasiKESEHATAN

Bupati Kuningan Gelar Tes Urine Mendadak, Tegaskan Komitmen Bersihkan ASN dari Narkoba

76
×

Bupati Kuningan Gelar Tes Urine Mendadak, Tegaskan Komitmen Bersihkan ASN dari Narkoba

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN, TombakRakyat. com — Pemerintah Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmen tegas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., secara mendadak menggelar tes urine bagi para pejabat struktural, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kuningan. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan dihadirkan langsung untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Gelar Diskusi"Sekolah Kebijakan kita,Narasumber Sepakat Tolak Pilkada lewat DPRD

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pejabat publik bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya preventif untuk menjaga integritas ASN sebagai pelayan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Bupati Dian berkoordinasi langsung dengan pihak BNN agar tes urine segera dilakukan kepada seluruh kepala dinas yang hadir. Pemeriksaan dilakukan menggunakan tujuh parameter pengujian guna mendeteksi kemungkinan adanya kandungan zat terlarang dalam tubuh peserta.

Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si., menyatakan pihaknya merespons cepat permintaan tersebut meskipun bersifat mendadak.

Baca Juga  Kepala BNN RI: Karier Tanpa Batas Dimulai Dari Hidup Sehat Tanpa Narkoba Generasi Muda Bentengi Diri, Raih Indonesia Emas

“Kami langsung siap melaksanakan pemeriksaan sesuai permintaan Bupati. Ini merupakan langkah konkret dalam memastikan lingkungan pemerintahan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi penggunaan narkotika, hasil tersebut akan segera dilaporkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti melalui prosedur lanjutan, termasuk uji konfirmasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun hasil tes urine dijadwalkan akan keluar dalam waktu 3×24 jam. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap temuan akan ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Fransiskus, Pemulung Jadi Duta Anti Narkoba Indonesia: Kisah Inspiratif Pelajar Klaten Buktikan Latar Belakang Bukan Penghalang, Cita-Cita Jadi Konselor untuk Selamatkan Generasi Muda

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah penegakan disiplin internal, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus motivasi bagi seluruh ASN untuk menjauhi narkoba. Di sisi lain, langkah tersebut menjadi contoh konkret bagi instansi lain dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.

Dengan pendekatan yang tegas namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan etika pemeriksaan, Pemkab Kuningan berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *