HUKUM & KRIMINALBERITA

Digerebek Saat Asyik Main Dadu, Enam Pelaku Judi Digulung Polisi di Pekalipan

49
×

Digerebek Saat Asyik Main Dadu, Enam Pelaku Judi Digulung Polisi di Pekalipan

Sebarkan artikel ini

Kota Cirebon,TombakRakyat.com -– Praktik perjudian jenis dadu kembali mencoreng ketertiban lingkungan. Enam pria digerebek aparat saat tengah asyik berjudi di lahan kosong belakang Baperkam Kampung Petratean RT 06/03, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Sabtu sore (28/02/2026) sekitar pukul 15.45 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang disebut-sebut kerap digelar secara terbuka tanpa mengindahkan norma sosial maupun hukum. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas langsung bergerak dan mendapati para pelaku tengah memainkan judi dadu dengan alas kain bergambar hewan dan tempurung kelapa sebagai alat pengocok.

Baca Juga  Gencarkan Program Organisasi, Karang Taruna Kendal Gandeng STMJ Wujudkan Swasembada Pangan

Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.D. (57), W.J. (31), K.K. (62), A.A. (55), K.C. (42), dan D.S. (53). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.D. diduga berperan sebagai bandar yang mengatur jalannya permainan sekaligus menerima setoran taruhan. Sementara lima lainnya bertindak sebagai pemasang yang mempertaruhkan uang pada gambar hewan pilihan sebelum dadu dikocok untuk menentukan hasil.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kain bergambar hewan, tiga buah dadu bergambar, satu tempurung kelapa, serta uang tunai Rp264.000 yang diduga merupakan hasil taruhan saat penggerebekan berlangsung. Beberapa unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku turut diamankan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga  TRAGEDI PETASAN DI PEKALONGAN: RACIK MERCON DI KEBUN PISANG, SATU REMAJA TEWAS

Kapolsek setempat menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyakit masyarakat di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak setiap laporan masyarakat.
“Polres Cirebon Kota akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya agar tetap kondusif,” tegasnya.

Baca Juga  Puncak Harlah 1 Abad NU di Istora Senayan Dihadiri Tokoh dan Pejabat Negara

Hisam

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut dan para terduga pelaku terancam dijerat pasal terkait tindak pidana perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *