ACEH TENGGARA,TOMBAKRAKYAT.com – Kamis (1/1/2026): Ketua DPC Forum Membangun Desa (FORMADES) Aceh Tenggara, Muhammad Masir, ST, mendesak Kejati Aceh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek jembatan tahun 2022 yang bernilai kontrak Rp10 miliar dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar.
Masir menyatakan bahwa selain dua tersangka yang sudah ditetapkan – MY (PPK Dinas PUPR Aceh Tenggara) dan AB (rekanan CV. Raja Lambing) – masih ada oknum lain yang diduga terlibat. Indikasi menunjukkan aliran dana tidak sepenuhnya kepada AB.
Ia akan melakukan unjuk rasa menyampaikan tuntutan pengembangan penyelidikan. Untuk rencananya ke Kejagung dan KPK, akan segera melakukan kordinasi khusus dengan DPP FORMADES. “Penegakan hukum mestinya tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan dan perlindungan dana publik” pungkasnya.
(Khadafi)












