Kupang NTT, Tombak Rakyat.com – Ketua Forum Guru NTT , representatif DPP GRIB JAYA bidang OKK di NTT, Jusup KoeHoea yang juga akrab di sapa JK, mendesak Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas terhadap maraknya dugaan korupsi dana pendidikan, intimidasi, diskriminasi, dan tekanan terhadap guru di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Menurut Jusup KoeHoea, kondisi pendidikan di NTT saat ini menunjukkan krisis perlindungan terhadap guru. Ia menilai banyak guru mengalami tekanan ketika berani menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran Dana BOS maupun kebijakan sekolah yang dinilai tidak adil.
“Guru hari ini tidak hanya menghadapi persoalan kesejahteraan, tetapi juga ancaman intimidasi, diskriminasi, bahkan tekanan ketika mencoba memperjuangkan kebenaran. Negara harus hadir melindungi guru,” tegasnya.
Forum Guru NTT menilai pemerintah pusat perlu mempertimbangkan pengalihan kewenangan pengelolaan guru langsung ke pemerintah pusat demi memutus rantai tekanan birokrasi daerah yang dinilai sering merugikan tenaga pendidik. Langkah tersebut dianggap penting agar guru memiliki independensi dan perlindungan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas profesinya.
JK menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru sebenarnya telah dijamin secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39 yang mewajibkan pemerintah, masyarakat, dan satuan pendidikan memberikan perlindungan kepada guru.
Perlindungan tersebut meliputi:
Perlindungan hukum dari kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil.
Perlindungan profesi dari sanksi sewenang-wenang, tekanan jabatan, serta pembatasan kebebasan akademik.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dalam menjalankan tugas pendidikan.
Menurut Forum Guru NTT, guru bukan sekadar tenaga pengajar, tetapi penentu arah kompas masa depan generasi muda dan calon pemimpin bangsa di masa depan. Guru juga merupakan garda terdepan dalam menyukseskan tujuan pendidikan nasional sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 ditegaskan bahwa tujuan pendidikan Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Amanat tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 31 Ayat 3, di mana negara berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Jika guru terus dibungkam, diintimidasi, atau dikorbankan karena membongkar persoalan anggaran pendidikan, maka kualitas pendidikan akan hancur dari dalam. Pendidikan tidak boleh dikuasai oleh ketakutan,” lanjutnya.
Forum Guru NTT juga meminta pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan untuk lebih serius mengawasi pengelolaan Dana BOS di daerah serta memastikan tidak ada tindakan balas dendam terhadap guru yang kritis terhadap dugaan penyimpangan.
JK menegaskan bahwa perjuangan perlindungan guru bukan sekadar soal profesi, tetapi menyangkut masa depan pendidikan nasional.
“Guru bukan bawahan kekuasaan politik. Guru adalah pilar masa depan bangsa. Negara wajib hadir melindungi mereka,” tutupnya.












