HUKUM & KRIMINALBERITADAERAHTNI & POLRI

Gempur Narkoba! Polsek Penjaringan Sikat Peredaran Sabu di Rawa Bebek

77
×

Gempur Narkoba! Polsek Penjaringan Sikat Peredaran Sabu di Rawa Bebek

Sebarkan artikel ini

Jakarta Utara,TombakRakyat.com– Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan kolong tol Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/05/III/2026/SPKT yang diterima pada Senin (30/3/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Subnit IV Reskrim yang dipimpin AKP Pujiono langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi.

Baca Juga  Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal dan Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Ditangkap

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial BS (35), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, di sebuah gubuk di bawah kolong tol. Saat penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di bawah helm, tepatnya di dalam bungkus rokok.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 11 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,02 gram yang dikemas dalam plastik klip, satu pack plastik klip kosong, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga  Dari Konflik ke Kolaborasi, Jalan Oepura Mulai Ditangani

Kapolsek Metro Penjaringan, Agta Bhuwana Putra, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

barang bukti sabu

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Penjaringan. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  Aktivis HAM Uji Materiil Pasal "Berita Bohong" dalam KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *