TOMBAK RAKYAT.COM, JAKARTA – Sejumlah aktivis hak asasi manusia yang tergabung dalam permohonan perkara Nomor 93/PUU-XXIV/2026 resmi mengajukan pengujian materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Kamis,12/3/2026
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, para Pemohon yang diwakili oleh Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan (2), serta Pasal 264 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penghasutan serta penyebaran berita bohong yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Potensi Kriminalisasi Aktivis
Kuasa hukum Pemohon, M. Fauzan Alaydrus, menegaskan bahwa norma-norma tersebut bersifat “karet” atau multitafsir.
Ia menilai keberadaan pasal-pasal ini justru menghambat kerja-kerja advokasi dan pendidikan politik.
“Pasal-pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang kritis.

Kami melihat ada ruang penafsiran subjektif dari aparat penegak hukum yang bisa menjerat aktivis saat menyampaikan laporan pelanggaran atau informasi publik,” ujar Fauzan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Para Pemohon menyoroti penggunaan frasa yang dianggap kabur seperti “patut diduga”, “berita yang tidak pasti”, dan “berlebih-lebihan”.
Menurut mereka, ketidakjelasan ini bertentangan dengan asas lex certa (kepastian hukum) dan dapat membungkam kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.
Bukan Ne Bis In Idem
Terkait adanya putusan MK sebelumnya mengenai berita bohong (Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023), kuasa hukum lainnya, M. Fahrul Rhozi Lubis, menjelaskan bahwa permohonan kali ini bukan merupakan ne bis in idem.
Hal ini dikarenakan objek yang diuji berbeda, yakni ketentuan dalam KUHP nasional yang baru (UU 1/2023), bukan lagi UU ITE atau KUHP lama (UU 1/1946).
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan agar para Pemohon lebih mempertajam alasan permohonan dan memilah batu uji konstitusional yang paling relevan agar argumentasi hukum menjadi lebih fokus.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan berkas.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang dijadwalkan paling lambat diterima MK pada Rabu, 25 Maret 2026.












