TOMBAK RAKYAT.COM SEMARANG – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah dibuat heboh dan kaget dengan lonjakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di awal tahun 2026.
Kenaikan yang mencapai 48 hingga 66 persen ini dinilai sangat memberatkan masyarakat karena melampaui batas standar, serta dianggap minim sosialisasi dari pemerintah .
Pantauan di kantor Samsat Semarang Timur pada Rabu (11/2/2026), banyak warga mengeluhkan nominal pajak tahunan yang melonjak tajam.
Sebagai contoh, pajak sepeda motor yang sebelumnya berada di angka Rp135 ribu melonjak menjadi Rp172 ribu. Lebih parah, pajak mobil yang sebelumnya Rp3,5 juta meroket hingga mencapai Rp6 juta.
“Saya kaget, ketika membayar pajak di Samsat Semarang Timur tiba-tiba beban naik sangat besar,” ujar Ashar, seorang wajib pajak asal Genuk, Kota Semarang.
Keresahan serupa diungkapkan Chondori, pemilik kendaraan di Sayung, Kabupaten Demak.
Ia mengaku terkejut saat akan membayar pajak tahunan, nominal yang harus dibayar melonjak drastis hingga ia terpaksa pulang kembali karena uang yang dibawa tidak mencukupi.
“Kalau begini biar aja seperti sebelum pemutihan pajak telat,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Eko Budi, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, terpaksa menunda pembayaran karena jumlah yang harus dibayarkan jauh di luar perhitungan semula. Minimnya sosialisasi mengenai penerapan Opsen Pajak yang memicu kenaikan ini membuat masyarakat tidak siap.
Foto : kantor samsat kota semarang ll saat melakukan pemantauan langsung dilapangan.Rabu,11/2/2026
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, membenarkan adanya kenaikan tarif pajak kendaraan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Sumarno menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk penyesuaian anggaran sebesar Rp814 miliar demi menjaga keseimbangan fiskal di tahun 2026.
“Selain itu demi menjaga keseimbangan fiskal di tahun 2026, Pemprov Jawa Tengah bakal melakukan peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja, pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Sumarno.
Kebijakan ini didasarkan pada target peningkatan kepatuhan PKB, Pajak Alat Berat, dan Pajak Air Permukaan.
Berdasarkan data, realisasi pendapatan Jawa Tengah pada tahun 2025 mencapai 96,38% (Rp23,76 triliun), sementara belanja mencapai Rp23,87 triliun, sehingga terdapat selisih yang harus ditutup melalui penyesuaian pendapatan ini.
Meski pemerintah beralasan untuk kesehatan anggaran, lonjakan pajak drastis ini telah memicu penolakan dan keluhan luas dari masyarakat yang merasa terbebani di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Post Views: 235