BERITAHUKUM & KRIMINAL

Inayah Wahid dan Ketua BEM UGM Siap Kawal Sidang Vonis Botok Cs di PN Pati

265
×

Inayah Wahid dan Ketua BEM UGM Siap Kawal Sidang Vonis Botok Cs di PN Pati

Sebarkan artikel ini
TOMBAK RAKYAT.COM, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, pada Kamis (5/3/2026).
Sidang ini menarik perhatian nasional dengan rencana hadirnya sejumlah tokoh penting untuk memberikan dukungan moral.
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Inayah Wahid, dikonfirmasi akan hadir langsung di ruang persidangan.
Juru Bicara AMPB, Saiful Huda Ayubi, menyatakan bahwa kehadiran Inayah merupakan bentuk solidaritas terhadap perjuangan rakyat.
Selain Inayah, dukungan juga mengalir dari Alissa Wahid melalui jaringan Gusdurian Indonesia yang menilai Botok Cs adalah pejuang keadilan sosial.
Tak hanya dari kalangan aktivis senior, gerakan mahasiswa pun turut ambil bagian.
Ketua BEM UGM, Tiyo Adrianto, memastikan dirinya akan hadir di PN Pati untuk mengawal jalannya persidangan.
Foto :ketua AMPB Botok -Teguh saat turun dr mobil Tahanan PN Pati dan dikawal ketat oleh personil keamanan dari polres Pati

Tiyo menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap aktivis yang menyuarakan kritik demi kepentingan bangsa.

Baca Juga  Pengajian Akbar Meriahkan Khotmil Quran dan Peresmian Musala Al Hidayah di Bojongankidul Prapaglor
“Kami hadir untuk memastikan hukum berjalan adil. Kemenangan ini nantinya bukan kemenangan kekuasaan, tapi kemenangan rakyat,” tegas Tiyo.
Kasus ini bermula dari aksi protes massa AMPB pada 31 Oktober 2025 terkait sidang paripurna Hak Angket DPRD Pati.
Dalam aksi tersebut, massa sempat memblokir Jalur Pantura sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah daerah, yang kemudian berujung pada penangkapan Botok dan Teguh.
Sidang vonis besok diharapkan menjadi titik terang bagi penegakan demokrasi di Kabupaten Pati, di mana publik menantikan apakah majelis hakim akan memberikan putusan bebas atau tetap pada tuntutan jaksa sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *