BERITAHUKUM & KRIMINALNASIONALPOLITIK & PEMERINTAHANTNI & POLRI

Kantor Hukum Paramartha Desak Penuntasan Dugaan Mafia Tanah di Proyek Tol Bekasi

170
×

Kantor Hukum Paramartha Desak Penuntasan Dugaan Mafia Tanah di Proyek Tol Bekasi

Sebarkan artikel ini

Soroti Ketimpangan Penanganan Pengaduan Pertanahan dan Dorong Peran Aktif Negara

Bekasi TombakRakyat.com – Kantor Hukum Paramartha melalui Andi Irwanto, S.H. & Rekan secara tegas meminta penuntasan menyeluruh atas dugaan praktik mafia tanah yang diduga merugikan masyarakat, khususnya terkait sengketa lahan yang kini masuk dalam area proyek jalan tol di Kabupaten Bekasi.

Permintaan ini disampaikan seiring langkah Komisi II DPR RI—yang bermitra langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)—dalam mengembangkan dashboard pengaduan pertanahan. Dashboard tersebut dirancang sebagai ruang publik untuk memproses pengaduan secara real-time, termasuk perkara sertifikat ganda dan dugaan mafia tanah.

Namun demikian, Kantor Hukum Paramartha menilai implementasi mekanisme pengaduan tersebut belum dirasakan merata oleh masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak laporan yang belum memperoleh kepastian hukum maupun penyelesaian konkret.

Baca Juga  Sedimen Irigasi Menggunung, Petani di Empat Desa Kendal Terancam Gagal Tanam

Sengketa Lahan Proyek Tol Masuk Tahap Penyelidikan Intensif

Saat ini, tim kuasa hukum Paramartha masih aktif berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan lahan yang menjadi bagian dari proyek jalan tol di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/9077/XI/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tertanggal 4 November 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menunjuk Unit 2 Subdit Harta Benda (Harda) untuk menangani perkara ini secara intensif.

Dalam dokumen tersebut, penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang berada di bawah pengawasan langsung pimpinan Subdit Harda.

Kuasa Hukum Tegaskan Kepemilikan Sah Klien

Andi Irwanto, S.H., selaku perwakilan tim kuasa hukum, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik sah kliennya dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

“Kami menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami secara sah berdasarkan bukti kepemilikan yang valid dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun. Kami mengapresiasi langkah profesional penyidik Polda Metro Jaya yang telah menerbitkan SP2HP sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan klarifikasi kami,” ujar Andi Irwanto, S.H.

 

Baca Juga  Simulasi Sispam Mako di Polres Metro Jakarta Utara, Libatkan Ratusan Personel dan Elemen Masyarakat

Komitmen Advokat Paramartha Kawal Penegakan Hukum

Tim Advokat Kantor Hukum Paramartha yang menangani perkara ini terdiri dari:

Andi Irwanto, S.H.

Muhammad Irfan, S.H.

Nofrendo, S.H.

Tri Asmoko Aripan, S.H.

Budi Irawan, S.H.

Fakhri Van Abdulhakam, S.H.

Seluruh tim menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan terus menunggu perkembangan resmi dari Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum, khususnya Subdit Harda, yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam penegakan keadilan bagi masyarakat yang hak atas tanahnya terabaikan.

Baca Juga  GELORA PERLAWANAN BURUH! Ratusan Massa Kepung Graha Pertamina, Teriakkan Lawan PHK dan Union Busting

Harapan Kepastian Hukum dan Ruang Dialog

Kantor Hukum Paramartha menekankan bahwa kepastian hukum atas hak tanah menjadi elemen krusial, terlebih dalam konteks proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol.

Di sisi lain, pihaknya menyayangkan belum adanya tindak lanjut mediasi dari instansi terkait. Meski demikian, Paramartha masih membuka ruang dialog dan jalur mufakat bagi BPN Kabupaten Bekasi.

> “Kami tetap membuka pintu dialog dan penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan demi melindungi hak klien kami,” tegas Andi Irwanto.

Kantor Hukum Paramartha berharap proses penyelidikan ini mampu mengungkap fakta yang sebenar-benarnya, sekaligus menjadi momentum pembenahan serius terhadap tata kelola pertanahan agar praktik mafia tanah tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *