DAERAHWarta Desa

Ke Mana Aspirasi Warga Desa Disampaikan Jika BPD dan BUMDes Tak Berkantor?

387
×

Ke Mana Aspirasi Warga Desa Disampaikan Jika BPD dan BUMDes Tak Berkantor?

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI: Emhape

Salah satu ukuran sehat tidaknya demokrasi desa adalah tersedianya ruang resmi bagi rakyat untuk bersuara. Namun pertanyaan mendasar patut diajukan: ke mana masyarakat desa harus menyampaikan aspirasi jika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak memiliki kantor, bahkan masyarakat tidak tahu dimana ruang BPD di balai desa ?

Fakta ini bukan persoalan sepele. Ini adalah masalah struktural yang berdampak langsung pada hilangnya hak partisipasi warga desa.

BPD bukan lembaga simbolik. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan BPD sebagai penyalur aspirasi dan pengawas kinerja kepala desa. Fungsi ini menuntut keberadaan ruang kerja yang jelas, terbuka, dan dapat diakses masyarakat. Tanpa kantor, BPD secara praktis dilumpuhkan.
Pertanyaannya: apakah ini kelalaian, atau memang disengaja?

BPD Tanpa Kantor: Demokrasi Desa Tanpa Ruang

Baca Juga  Gerak Cepat Kades Rowosari: Dana Pribadi dan Swadaya Warga Perbaiki Tanggul Jebol

Tidak adanya kantor BPD menciptakan kondisi berbahaya:
aspirasi warga tidak tersalurkan, pengawasan tidak berjalan, dan musyawarah desa kehilangan makna.
Masyarakat dipaksa menyampaikan keluhan secara informal, personal, bahkan bergantung pada kepala desa—padahal BPD seharusnya berdiri sejajar dan independen, bukan menumpang pada kekuasaan eksekutif desa.

Lebih ironis lagi, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 secara eksplisit mewajibkan pemerintah desa menyediakan sarana dan prasarana bagi BPD. Jika hingga hari ini BPD tidak memiliki kantor, maka ada kewajiban hukum yang diabaikan. Ini bukan sekadar kekurangan fasilitas. Ini bentuk pembiaran terhadap lumpuhnya fungsi kontrol di desa.

BUMDes Tanpa Kantor: Badan Hukum Tanpa Rumah

Masalah serupa terjadi pada BUMDes.
BUMDes disebut sebagai motor ekonomi desa, bahkan telah ditetapkan sebagai badan hukum. Namun ironinya, di sejumlah desa BUMDes tidak memiliki kantor yang jelas, alamat pasti, atau ruang pelayanan publik.

Baca Juga  PT KAI Ajak Masyarakat Pekalongan Manfaatkan Reduksi Tarif Kereta Api

Bagaimana mungkin sebuah badan hukum mengelola uang, aset, dan usaha desa tanpa domisili yang dapat diawasi masyarakat?

BUMDes tanpa kantor bukan hanya persoalan teknis. Itu adalah bom waktu akuntabilitas. Transparansi menjadi jargon kosong, laporan keuangan sulit diakses, dan pengawasan publik nyaris mustahil.

Jika ini dibiarkan, maka BUMDes berpotensi berubah dari alat kemandirian desa menjadi ruang gelap pengelolaan dana publik.

Negara Hadir di Aturan, Absen di Lapangan. Regulasi sudah sangat jelas. Masalahnya bukan pada kekosongan hukum, tetapi pada lemahnya pembinaan dan pengawasan.

Camat sebagai pembina pemerintahan desa, dan Bupati sebagai pemegang kewenangan evaluatif, tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Ketika BPD dan BUMDes dibiarkan tanpa kantor, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap rusaknya tata kelola desa.

Baca Juga  Polsek Pademangan Gelar Pemakaman Kedinasan untuk AIPTU Sugiarto

Jika desa terus didorong transparan dan partisipatif, maka negara wajib memastikan instrumen demokrasi desa benar-benar bekerja, bukan sekadar ada di atas kertas.

Menutup Ruang Aspirasi Sama dengan Menutup Hak Warga

Desa bukan milik segelintir elite. Desa adalah ruang hidup warga.
Menutup kantor BPD, atau membiarkan BUMDes tanpa kantor, sama artinya dengan menutup pintu aspirasi rakyat secara halus namun sistematis.

Jika pemerintah serius membangun desa, maka hal paling dasar yang harus dipastikan adalah: rakyat tahu ke mana harus bicara, mengadu, dan mengawasi.
Tanpa itu, desa hanya akan tampak tertib di laporan, namun rapuh di mata warganya sendiri.

 

#BPDGempolsewu #PemdesGempolsewu #CamatRowosari          #BupatiKendal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *