Jakarta,Tombakrakyat.com — Sekitar 70 mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (FODISUT) melakukan kunjungan edukatif ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kegiatan ini dilakukan untuk memperdalam pemahaman mengenai hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait kebebasan berpendapat di ruang digital.Sebanyak 70 mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (FODISUT) melakukan kunjungan edukatif ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 12 Februari 2026, pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Kegiatan ini bukan sekadar kunjungan akademik, tetapi menjadi ruang pembelajaran langsung untuk memahami bagaimana hak asasi manusia—khususnya kebebasan berpendapat—dijaga dan diawasi di tengah derasnya arus digitalisasi.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas akademik mahasiswa hukum melalui pembelajaran langsung di lembaga negara yang memiliki mandat pengawasan serta pemajuan HAM di Indonesia.
Dalam forum diskusi, mahasiswa menerima materi mengenai prinsip-prinsip dasar HAM, jaminan konstitusional kebebasan berekspresi, hingga batasan-batasan hukum dalam praktiknya di ruang digital. Sejumlah isu aktual juga dibahas, mulai dari ujaran kebencian, disinformasi, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengaduan yang dapat ditempuh melalui Komnas HAM.

Ketua FODISUT, Bernita Matondang, menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar kegiatan formal, melainkan langkah strategis untuk memperluas wawasan mahasiswa dalam memahami implementasi HAM secara konkret.
“Kunjungan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi ruang pembelajaran yang sangat penting bagi kami sebagai mahasiswa hukum. Kami ingin memahami bagaimana Komnas HAM bekerja secara langsung dalam mengawal kebebasan berpendapat, sekaligus menjaga agar hak tersebut tidak disalahgunakan di ruang digital,” ujar Bernita.
Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menjadi agen literasi hukum di tengah masyarakat.
“Di era digital saat ini, tantangan terhadap kebebasan berekspresi semakin kompleks. Karena itu, kami sebagai mahasiswa hukum harus mampu bersikap kritis, objektif, dan tetap berpegang pada prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.

Suasana diskusi berlangsung interaktif dan akademis. Para mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan terkait praktik perlindungan HAM, dinamika penegakan hukum, serta tantangan kebebasan berekspresi di Indonesia yang terus berkembang seiring transformasi digital.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi mahasiswa sekaligus menumbuhkan kesadaran kritis terhadap isu-isu HAM yang semakin relevan di tengah derasnya arus teknologi informasi.












