BERITA

Ketua Forum Guru NTT Pertanyakan Larangan ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja: Dinilai Bertolak Belakang dengan Semangat Merdeka Belajar

16
×

Ketua Forum Guru NTT Pertanyakan Larangan ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja: Dinilai Bertolak Belakang dengan Semangat Merdeka Belajar

Sebarkan artikel ini

KUPANG NTT, Tombak Rakyat.com – Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea (JK), mempertanyakan kebijakan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja sebagaimana tertuang dalam imbauan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut JK, kebijakan tersebut perlu ditinjau secara lebih proporsional dan kontekstual, khususnya bagi ASN yang berprofesi sebagai guru dan tenaga pendidik di era transformasi digital saat ini.

“Pertanyaannya, apakah semua aktivitas live ASN otomatis dianggap pelanggaran?Bagaimana jika live tersebut digunakan untuk pembelajaran, edukasi publik, literasi digital, atau promosi karya siswa?” tegas JK.

Ia menilai, pendekatan pelarangan secara umum tanpa membedakan antara konten edukatif dan hiburan pribadi justru berpotensi bertolak belakang dengan semangat Merdeka Belajar yang mendorong kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan.

Landasan Hukum dan Argumentasi

JK menjelaskan bahwa secara hukum, pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan justru mendapat dukungan kuat dari berbagai regulasi nasional.

Pertama, Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan kecerdasan bangsa.

Baca Juga  Polres Kendal Gelar Aksi Penghijauan Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Kritis

Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan harus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang dituntut kreatif, inovatif, dan mampu memanfaatkan teknologi pembelajaran.

“Artinya, penggunaan media sosial sebagai sarana pembelajaran digital seharusnya dipandang sebagai bagian dari inovasi pendidikan, bukan langsung dicurigai sebagai pelanggaran,” ujar JK.

Media Sosial sebagai Sarana Edukasi

Menurut JK, perkembangan teknologi telah mengubah pola pembelajaran modern. Media sosial kini tidak lagi sekadar menjadi ruang hiburan, tetapi juga sarana edukasi, literasi digital, pengembangan kreativitas siswa, hingga media berbagi praktik baik antar guru.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan teori konektivisme (connectivism) yang dikembangkan George Siemens, di mana pembelajaran abad ke-21 berlangsung melalui jaringan informasi dan teknologi digital.

Baca Juga  Konsolidasi PWI–LS: PC Kaligesing Dibentuk untuk Perkuat Gerakan di Purworejo

“Guru sekarang dituntut hadir di ruang digital. Kalau guru melakukan live untuk pembelajaran, diskusi materi, atau edukasi publik, itu justru bagian dari implementasi Merdeka Belajar,” katanya.

Pemerintah Diminta Fokus pada Pencegahan dan pemberantasan Korupsi

Dalam pernyataannya, JK juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada penguatan program pembangunan pendidikan, peningkatan kualitas ASN, serta pencegahan praktik korupsi di lingkungan birokrasi dan pendidikan.

“Harusnya pemerintah lebih fokus pada pengembangan program, pencegahan korupsi, dan larangan keras terhadap perilaku koruptif di lingkungan ASN dan pendidikan, bukan justru terlalu sibuk membatasi ruang kreativitas guru yang bersifat edukatif,” tegas JK.

Menurutnya, persoalan besar dalam dunia pendidikan saat ini bukan terletak pada guru yang memanfaatkan media sosial untuk edukasi, melainkan masih maraknya penyimpangan anggaran pendidikan, pungutan liar, serta praktik penyalahgunaan kewenangan di sejumlah lembaga pendidikan dan birokrasi.

“Jangan sampai guru yang kreatif justru dibatasi, sementara perilaku koruptif yang merusak masa depan pendidikan tidak menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Baca Juga  Sesepuh Kiyai Cibogo Kecewa Tidak Ditemui Gubernur Jawa Barat

Jangan Matikan Kreativitas Guru

JK menegaskan bahwa yang perlu diawasi adalah penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan pribadi yang mengganggu pelayanan publik, bukan aktivitas edukatif yang mendukung tugas kedinasan.

“Kalau semua live dianggap salah, maka ini bisa mematikan kreativitas guru dan menghambat transformasi pendidikan digital,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah dan instansi terkait membuat aturan yang lebih jelas, adaptif, dan tidak multitafsir.

“Harus dibedakan secara tegas antara live hiburan pribadi dengan live edukatif yang mendukung proses pembelajaran dan pelayanan publik,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, JK menegaskan bahwa ASN, khususnya guru, tidak boleh hanya dipandang sebagai pekerja administratif, tetapi juga sebagai agen perubahan dan transformasi pendidikan digital.

“Media sosial jika digunakan secara profesional bisa menjadi sarana edukasi yang luar biasa. Yang dibutuhkan adalah etika, pengawasan, dan regulasi yang sehat, bukan pembatasan yang membunuh inovasi,” tutup JK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *