Penulis: Ahmad Nurun
Dosen Hukum Digitech University
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan sosial paling ambisius dalam sejarah pengelolaan anggaran negara Indonesia. Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk membiayai program ini dengan target awal menjangkau puluhan juta penerima manfaat. Seiring dengan rencana perluasan cakupan hingga sekitar 82,9 juta penerima bantuan gizi, kebutuhan anggaran meningkat secara signifikan. Proyeksi belanja MBG bahkan ditargetkan mencapai lebih dari Rp335 triliun pada 2026. Skala anggaran sebesar ini menempatkan MBG bukan hanya sebagai program kesehatan dan kesejahteraan sosial, tetapi juga sebagai ujian serius bagi tata kelola keuangan negara. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar tidak mencederai kepercayaan publik sebagai modal sosial demokrasi.
Kekhawatiran terhadap potensi penyelewengan anggaran MBG bukanlah asumsi normatif semata. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menegaskan bahwa program dengan anggaran raksasa menyimpan risiko tinggi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat dan sistematis. Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menekankan bahwa keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari luasnya cakupan atau besarnya anggaran, melainkan dari sejauh mana pengelolaan dana publik tersebut bebas dari konflik kepentingan, manipulasi data, dan praktik koruptif. Dalam pemetaan risiko yang dilakukan KPK, ditemukan sejumlah indikator peringatan dini (red flags), seperti mekanisme pemilihan mitra pelaksana yang belum sepenuhnya transparan serta potensi kedekatan antara pelaksana program dan pengambil kebijakan. Pola ini, jika dibiarkan, berpotensi melahirkan kejahatan struktural yang terinstitusionalisasi dalam sistem kebijakan dan birokrasi.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong penerapan Sistem Deteksi Dini Penyalahgunaan Dana MBG (Detak MBG) yang dikembangkan bersama PPATK dan Badan Gizi Nasional (BGN). Sistem ini dirancang untuk memantau aliran dana, mendeteksi transaksi mencurigakan, serta menganalisis pola distribusi anggaran secara Real time dengan dukungan teknologi analitik dan machine learning. Detak MBG tidak hanya diposisikan sebagai instrumen pengawasan internal negara, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik berbasis data. Dengan pendekatan ini, potensi penyalahgunaan dapat diidentifikasi sejak dini sehingga tindakan korektif dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi korupsi sistemik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Sorotan terhadap MBG juga diperkuat oleh persoalan penyerapan anggaran. Hingga Oktober 2025, realisasi belanja MBG baru mencapai sekitar Rp20,6 triliun dari total pagu Rp71 triliun. Bahkan, pada satu fase implementasi, BGN sempat mengembalikan sekitar Rp70 triliun ke kas negara karena dana belum terserap secara optimal, meskipun pemerintah tetap meningkatkan alokasi anggaran untuk mempercepat pelaksanaan program. Fakta ini menunjukkan bahwa tantangan utama MBG tidak terletak semata pada ketersediaan dana, melainkan pada kapasitas kelembagaan, kejelasan desain kebijakan, dan efektivitas tata kelola. Program sosial berskala besar yang tidak diimbangi kesiapan institusional justru berpotensi menciptakan ruang abu-abu birokrasi yang rawan dieksploitasi.
Dalam perspektif teori penegakan hukum sosial-ekonomi, penyalahgunaan anggaran publik bukanlah kejahatan individual semata, melainkan fenomena multilevel yang melibatkan hubungan kompleks antara aktor negara dan non-negara. Oleh karena itu, penanganannya tidak dapat hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Diperlukan kombinasi antara pencegahan (prevention) dan penegakan hukum (law enforcement) sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan. Amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menempatkan pencegahan sebagai fungsi strategis melalui penguatan sistem pengawasan, keterbukaan data, serta pendidikan nilai antikorupsi. Pendekatan ini sejalan dengan teori ekonomi kebijakan publik yang menempatkan efisiensi alokasi dan efektivitas implementasi sebagai indikator utama keberhasilan belanja negara.
Pendekatan KPK yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik mencerminkan prinsip good governance. Audit berkala, keterlibatan lembaga pengawas seperti KPK dan PPATK, mekanisme pengaduan masyarakat, serta peran sektor perbankan dan teknologi finansial dalam pelacakan transaksi merupakan bagian penting dari ekosistem pengawasan anggaran MBG. Namun demikian, tantangan terbesar tetap terletak pada kehendak politik kolektif untuk menjadikan integritas sebagai norma utama dalam pengelolaan keuangan negara. Tanpa budaya integritas yang kuat di kalangan pejabat publik dan pelaksana kebijakan, sistem pengawasan secanggih apa pun tidak akan berjalan efektif.
Pengelolaan MBG yang bersih dan akuntabel bukan sekadar keberhasilan administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa. Ketika penegakan hukum dijalankan secara tegas dan konsisten, kepercayaan publik akan tumbuh, dan program strategis seperti MBG memiliki peluang lebih besar untuk mencapai tujuan moral dan sosialnya. Sebaliknya, lemahnya pengawasan hukum hanya akan membuka ruang bagi kejahatan struktural yang pada akhirnya menggerus substansi kebijakan itu sendiri. Dalam perspektif pembangunan nasional, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik merupakan fondasi kepercayaan masyarakat sebuah modal sosial yang nilainya jauh melampaui sekadar angka dalam dokumen anggaran negara.












