EdukasiHUKUM & KRIMINAL

Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Investasi Penting bagi Masa Depan Bangsa

141
×

Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Investasi Penting bagi Masa Depan Bangsa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Oleh: Ruth Evyana, S.Kom., CPP

(Biro Kota Semarang)

TombakRakyat.com Berbagai peristiwa yang melibatkan remaja belakangan ini kembali menyita perhatian publik. Mulai dari aksi balap liar yang merenggut nyawa, tawuran antarkelompok, hingga kasus hukum akibat unggahan atau komentar di media sosial. Fenomena tersebut menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan mendasar: sejauh mana kesadaran hukum generasi muda saat ini?

Kesadaran hukum kerap disalahartikan sebagai rasa takut terhadap sanksi. Padahal, esensi kesadaran hukum adalah pemahaman bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain. Oleh karena itu, penanaman kesadaran hukum idealnya dimulai sejak dini melalui sinergi tiga unsur utama, yakni sekolah, orang tua, dan remaja itu sendiri.

Empat Ranah Hukum yang Rentan Dilanggar Remaja

Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat setidaknya empat ranah hukum yang paling sering bersinggungan dengan aktivitas remaja dan perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, hukum lalu lintas. Masih banyak orang tua yang mengizinkan anaknya yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor atau mobil ke sekolah. Praktik ini kerap dianggap sepele, bahkan dibanggakan. Padahal, memberikan izin berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bentuk pembiaran pelanggaran hukum sekaligus mengancam keselamatan jiwa. Jalan raya adalah ruang publik yang menuntut tanggung jawab, bukan arena pembuktian jati diri.

Baca Juga  Jelang Imlek 2577 Kongzili Polres Cirebon Kota Kunjungi Vihara dan Kelenteng Pastikan Keamanan

Kedua, konflik dan kekerasan. Perkelahian, pengeroyokan, maupun perundungan—baik secara fisik maupun verbal—sering kali masih dilabeli sebagai “kenakalan remaja”. Padahal, tindakan tersebut merupakan tindak pidana. Dalam konteks geng motor, misalnya, solidaritas kelompok kerap dijadikan pembenaran. Namun, hukum tidak mengenal alasan tersebut. Berdasarkan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dapat menjerat seluruh pihak yang berada di lokasi, meskipun tidak ikut melakukan pemukulan secara langsung.

Ketiga, penyalahgunaan narkotika. Tekanan pergaulan membuat narkoba kerap dianggap sebagai pelarian. Padahal, selain ancaman pidana, penyalahgunaan narkotika juga berdampak jangka panjang terhadap masa depan administratif seseorang. Rekam jejak hukum dapat mempersulit pengurusan dokumen penting, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dibutuhkan dalam dunia kerja.

Baca Juga  Modus Toko Kosmetik, Jaringan Obat Ilegal di Jakut Terkuak

Keempat, aktivitas di ruang digital. Di era media sosial, batas antara bercanda dan melanggar hukum semakin tipis. Menghina guru di grup percakapan, menyebarkan foto teman tanpa izin, hingga membagikan tautan ilegal dapat berujung pada jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jejak digital bersifat permanen, sehingga kesalahan di usia remaja berpotensi memengaruhi peluang karier di masa depan.

Regulasi Semakin Tegas

Sejak diberlakukannya KUHP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 serta revisi UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, penegakan hukum terhadap kekerasan fisik dan perundungan digital semakin tegas. Bahkan, membawa senjata tajam seperti celurit, meskipun hanya saat berkumpul, dapat dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang selama ini dianggap “biasa” memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Peran Bersama dalam Membangun Kesadaran Hukum

Membangun kesadaran hukum tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah. Sekolah perlu menjadi “laboratorium hukum” kecil, tempat aturan ditegakkan secara konsisten, bukan sekadar ancaman administratif. Orang tua juga memegang peran krusial sebagai teladan utama. Ketertiban anak akan sulit terwujud jika mereka menyaksikan orang tua kerap melanggar aturan, seperti menerobos lampu merah atau mengabaikan tata tertib lingkungan.

Baca Juga  Gerimis Tak Padamkan Tarawih dan Itikaf di Musholla Baitul Itqon Bongas

Di sisi lain, remaja perlu didorong menjadi agen kesadaran hukum bagi teman sebayanya. Solidaritas sejati bukanlah menutupi kesalahan, melainkan saling mengingatkan agar tetap berada di jalur yang aman dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, hukum hadir bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk memastikan kehidupan bersama yang aman dan damai. Dengan menanamkan kesadaran hukum sejak dini, bangsa ini tidak hanya membentuk warga negara yang patuh aturan, tetapi juga generasi yang memiliki empati, tanggung jawab, dan rasa hormat terhadap sesama.

Sudah saatnya hukum dipandang sebagai bagian dari gaya hidup, bukan sekadar bayang-bayang ketakutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *