TOMBAK RAKYAT.COM,KUDUS – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada Jumat (26/12/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau pengelolaan sampah, terutama dalam rangka persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif didampingi langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakorin beserta jajaran pejabat daerah. Saat peninjauan, Menteri Hanif menyoroti praktik pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo yang dinilai masih menerapkan sistem open dumping (penimbunan terbuka).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota yang masih menerapkan sistem open dumping dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, praktik open dumping merupakan metode yang dilarang. Pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila tidak melakukan perbaikan,” tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem pengelolaan
yang lebih ramah lingkungan, seperti sanitary landfill atau controlled landfill, dalam jangka waktu tertentu.
Pemkab Kudus sendiri telah menerima sanksi administratif terkait pengelolaan TPA ini.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sam’ani Intakorin menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan menyiapkan langkah konkret perbaikan tata kelola sampah.












