TombakRakyat.com 27 Desember 2025_ Minuman BerALKOHOL (Minol) dan Narkoba tidak selalu masuk ke lingkungan pemukiman dengan paksa. Di banyak tempat, ia justru dibukakan pintu, disediakan ruang, dan dibiarkan hidup oleh sikap warga yang memilih diam, pura-pura tidak tahu, atau merasa “bukan urusannya”.
Transaksi Minol di rumah dan warung pemukiman masih terjadi. Dampaknya bukan rahasia : keributan malam hari, kekerasan, kecelakaan, hingga anak-anak yang tumbuh dengan pemandangan mabuk sebagai hal biasa.
Namun anehnya, yang disalahkan sering kali hanya pelaku di ujung, bukan lingkungan yang memberi panggung.
Padahal secara hukum, Minol bukan komoditas bebas di pemukiman. Negara sudah memberi garis tegas. Perda Ketertiban Umum, UU Kesehatan, dan KUHP jelas mengatur pembatasan dan larangan penjualan Minol di lingkungan tempat tinggal.
Artinya, ini bukan soal selera, tapi soal kepatuhan hukum.
Lebih keras lagi, hukum tidak hanya bicara tentang penjual.
Masyarakat juga punya kewajiban hukum dan moral. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menyatakan masyarakat wajib membantu menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahkan memberi sanksi bagi mereka yang tahu kejahatan tapi memilih bungkam.
Dengan kata lain, diam bukan posisi netral, Tetapi Diam adalah Keputusan Persetujuan Perusakan Lingkungan.
Dan keputusan untuk diam berarti memberi ruang bagi kerusakan.
Ironisnya, banyak yang menolak disebut lingkungan rawan, tapi menormalisasi penjualan Minol di halaman rumah sendiri.

Menolak kriminalitas, tapi membiarkan pintunya tetap terbuka. Marah saat terjadi keributan, namun lunak saat transaksi berlangsung. “Keuntungan sesaat tidak pernah sebanding dengan kerusakan jangka panjang,”.
Harus ditegaskan bahwa lingkungan yang membiarkan Minol dijual bebas sedang menyiapkan masalahnya sendiri : generasi rusak, konflik sosial, dan rasa aman yang perlahan hilang.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah Minol dan Narkoba berbahaya—itu sudah selesai dibahas.
Pertanyaannya :
👉 Apakah warga mau terus menjadi penonton, atau mulai menjadi penjaga lingkungannya sendiri?
Pemerintah Desa, Polsek, dan Kecamatan memang wajib bertindak. Namun tanpa sikap tegas warga, penertiban hanya akan menjadi rutinitas kosong. Lingkungan aman tidak lahir dari spanduk dan imbauan, tapi dari keberanian menolak dan melapor.
Pesan akhirnya sederhana namun menghantam :
Minol tidak kuat karena penjualnya pintar.
Minol kuat karena terlalu banyak yang memilih diam.
Dan selama pembiaran masih dianggap wajar, jangan heran jika kerusakan datang mengetuk pintu rumah sendiri.
Landasan HUKUM : MINOL DI PEMUKIMAN = PELANGGARAN
Dan agar tidak ada lagi alasan “tidak tahu aturan”, berikut penegasan hukum yang berlaku :
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Negara wajib melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.
KUHP Pasal 492 & 536
Perbuatan akibat mabuk yang mengganggu ketertiban umum dapat dipidana.
Permendag tentang Pengendalian Minuman Beralkohol
Penjualan Minol dibatasi ketat, tidak bebas, dan tidak boleh di sembarang tempat.












