Penulis: Ahmad Nurun
Dosen Hukum Digitech University
Bandung, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan tindakan hukum yang menyentuh langsung hak konstitusional warga negara. Negara tidak memberi ruang kompromi terhadap PHK sepihak, manipulatif, dan mengabaikan prosedur hukum. Setiap PHK yang dilakukan tanpa alasan sah, tanpa dialog, dan tanpa pemenuhan hak normatif pekerja merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan pidana.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026, tren PHK masih terjadi dan menambah daftar panjang pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Sepanjang tahun 2025 sendiri, tercatat lebih dari 88 ribu pekerja mengalami PHK, dengan konsentrasi terbesar di wilayah industri padat karya. Fakta ini menegaskan bahwa PHK bukan persoalan individual, melainkan masalah struktural yang menuntut kehadiran negara secara tegas.
Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta kepastian hukum yang adil dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, PHK tidak boleh diperlakukan sebagai hak absolut pengusaha, melainkan tindakan hukum yang dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Laporkan, Jangan Diam
PHK sepihak, dalih efisiensi yang tidak transparan, kontrak kerja yang dimanipulasi, atau pemaksaan pengunduran diri (forced resignation) bukan praktik wajar. Diam berarti membiarkan pelanggaran hukum terus berlangsung dan merugikan ribuan pekerja lainnya.
Pekerja dan masyarakat berhak dan wajib melapor apabila menemukan:
✓ PHK tanpa perundingan bipartit
✓ PHK mendadak tanpa surat resmi dan alasan sah
✓ Dalih efisiensi tanpa bukti kerugian perusahaan
✓ Pemaksaan tanda tangan pengunduran diri
✓ Tidak dibayarkannya pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak lainnya
✓ Penyalahgunaan kontrak PKWT untuk menghindari kewajiban pesangon
Pelaporan bukan pembangkangan, melainkan bentuk kontrol publik yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan dan prinsip negara hukum.
Dasar Hukum Jelas, Pengusaha Tidak Kebal
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Nomor 35 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa PHK adalah jalan terakhir dan harus didahului upaya pencegahan, perundingan, serta prosedur yang adil. Kewajiban pembayaran pesangon dan hak normatif tidak dihapus, termasuk dalam kondisi efisiensi.
Asas in dubio pro labor menegaskan bahwa setiap penafsiran norma ketenagakerjaan yang merugikan pekerja harus ditolak. Kontrak kerja tidak boleh dijadikan alat dominasi ekonomi yang menyingkirkan martabat manusia.
Saluran Pelaporan Resmi
Setiap pekerja yang mengalami atau menyaksikan PHK bermasalah dapat melapor melalui:
✓ Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Provinsi
✓ Pengawas Ketenagakerjaan
✓ Pengadilan Hubungan Industrial
✓ BPJS Ketenagakerjaan (terkait JKP)
✓ Ombudsman Republik Indonesia
✓ Aparat Penegak Hukum bila terdapat unsur pidana
Laporan pekerja adalah fondasi utama bagi negara untuk menegakkan keadilan industrial.
Perusahaan Bisa Disanksi, PHK Bisa Dibatalkan
Negara memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berlapis terhadap perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan, mulai dari:
✓ Teguran tertulis
✓ Denda administratif
✓ Pembatasan kegiatan usaha
✓ Pembekuan hingga pencabutan izin usaha
Selain itu, PHK yang terbukti cacat prosedur dapat dinyatakan batal, dan perusahaan diwajibkan mempekerjakan kembali pekerja atau membayar ganti rugi penuh.
Efisiensi Bukan Alibi, Kontrak Bukan Tameng
Efisiensi tidak boleh menjadi kata sakti untuk mengorbankan pekerja. Kontrak kerja bukan perjanjian bebas nilai, melainkan instrumen hukum yang dibatasi oleh keadilan sosial dan perlindungan konstitusional.
Menempatkan kepentingan bisnis di atas hak hidup dan penghidupan pekerja adalah bentuk kegagalan negara hukum. Karena itu, pengawasan publik dan keberanian pekerja untuk bersuara menjadi kunci.
Seruan Publik
Kami menyerukan kepada seluruh pekerja dan masyarakat:
✓ Jangan takut melapor
✓ Simpan dan dokumentasikan seluruh bukti hubungan kerja
✓ Tolak PHK sepihak dan manipulatif
✓ Gunakan jalur hukum secara kolektif
✓ Lindungi martabat pekerja sebagai manusia
✓ Pekerjaan adalah hak, bukan belas kasihan.
✓ PHK tanpa keadilan adalah pelanggaran hukum.
Fiat justitia ruat caelum
Keadilan harus ditegakkan, meskipun langit runtuh.












