BERITAHUKUM & KRIMINALTNI & POLRI

Patroli Perintis Jaga Jakarta Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Narkotika di Jakarta Utara

19
×

Patroli Perintis Jaga Jakarta Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Narkotika di Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini

Jakarta Utara,TombakRakyat.com_Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Minggu (19/4/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Sinaga melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua terduga pelaku berinisial T (20) dan TY (19) diamankan setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat melintas menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Jaga Jakarta di Tengah Malam, Polsek Metro Penjaringan Gencarkan Patroli KRYD Tekan Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Barang bukti

Menurut keterangan Ipda Sinaga, saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah benda ke jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, benda tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah dengan nomor polisi B 4773 RZT serta dua unit telepon genggam berbasis Android.

Baca Juga  Viral di Medsos, Pelaku Pemalakan Sopir di Jembatan Tiga Berhasil Diamankan Polisi

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ipda Sinaga menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Utara.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, untuk mencegah peredaran narkotika dan tindak kriminal lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Ipda Sinaga.

Baca Juga  Pelajar SMA Negeri 14 Jakarta Utara Didorong Jadi Generasi Pancasila
Terduga pelaku

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika tanpa hak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta memberantas penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *