TombakRakyat.com Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sidang tersebut, para pemohon hadir baik secara langsung maupun daring.
Pemohon yang hadir secara langsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi antara lain Tommy Juliandi, Shalza Ivalyne D.S, Attaubah, Siti Fatimah, Khaerul Azam, Shidqi Ilham, Ali Fahmi, Sadira Fahmi, dan Septian Abdiansyah.
Sementara itu, sejumlah pemohon lainnya mengikuti persidangan secara daring, yakni Narendra A. Reza, Fahri Heriansyah, Ika Aniyati, serta Bagus Adiptio Putra Pratama.
Permohonan pengujian ini diajukan untuk menilai konstitusionalitas Pasal 256 KUHP, yang dinilai oleh para pemohon berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi mendengarkan pokok-pokok permohonan yang disampaikan para pemohon serta memberikan sejumlah catatan dan masukan terkait perbaikan formil maupun materiil permohonan, sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang.

Sidang pengujian ini merupakan bagian dari rangkaian proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, sebelum nantinya Mahkamah mempertimbangkan permohonan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan akhir.













Berita terupdate
Siap Terimakasih dan Sukses Selalu