POLITIK & PEMERINTAHAN

Pemangkasan Dana Desa 75 Persen Tuai Protes Kepala Desa di Kendal

116
×

Pemangkasan Dana Desa 75 Persen Tuai Protes Kepala Desa di Kendal

Sebarkan artikel ini

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com – Pemangkasan Dana Desa 75 persen yang ditetapkan pemerintah pusat di penghujung tahun 2025 menuai protes dan keresahan dari para kepala desa di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kebutuhan riil desa dan berpotensi menghambat pembangunan di tingkat paling dasar pemerintahan.

Sejumlah kepala desa mengaku terkejut dengan besarnya pemangkasan anggaran yang diterima. Desa yang sebelumnya memperoleh alokasi dana hingga Rp1 miliar kini harus beroperasi dengan anggaran jauh lebih kecil. Bahkan, terdapat desa yang semula memiliki pagu Rp1,7 miliar, namun setelah kebijakan pemangkasan hanya menerima sekitar Rp330 juta atau terpotong lebih dari 80 persen.

“Kami yang di desa ini seolah dipojokkan. Masyarakat tahunya dana ada, tapi realitanya dipotong besar-besaran. Mereka yang di atas tidak tahu kebutuhan riil desa,” keluh salah seorang kepala desa di Kendal.

Dana Desa yang digulirkan sejak 2015 selama ini menjadi tulang punggung pembangunan desa. Program ini memberi kewenangan kepada desa untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Baca Juga  Bupati Kendal Meriahkan HAB ke-80 Kemenag dengan Sosialisasi "Tepuk Sakinah'

Namun, kebijakan pemangkasan Dana Desa 75 persen membuat peran strategis tersebut terancam melemah.
Latar Belakang Kebijakan Pemangkasan
Berdasarkan keterangan resmi kementerian terkait, pemangkasan Dana Desa dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian anggaran nasional akibat tantangan ekonomi makro serta meningkatnya beban pembiayaan program prioritas pemerintah pusat. Pemangkasan disebut dilakukan secara proporsional terhadap seluruh desa di Indonesia.

Namun demikian, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh pemerintah desa. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menilai pemangkasan sebesar 75 persen terlalu drastis dan tidak mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Rata-rata setiap desa memiliki sedikitnya 15 program kerja yang telah direncanakan dalam RKPD dan RAPBDes, dengan kebutuhan anggaran jauh di atas alokasi terbaru.

APDESI juga menyoroti proses penetapan kebijakan yang dinilai minim partisipasi. Tidak adanya musyawarah dengan kepala desa maupun pemerintah kabupaten/kota dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan transparan.

Baca Juga  Warga Dukuh Krajan Tolak Pembangunan Gedung KDMP di Lokasi yang Dinilai Tidak Sesuai Kesepakatan

Dampak Serius terhadap Program Desa
Dampak pemangkasan Dana Desa 75 persen dirasakan langsung oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Sejumlah program strategis terpaksa dibatalkan atau ditunda tanpa kepastian.
Pada sektor infrastruktur, berbagai proyek pembangunan seperti jalan desa, sarana air bersih, fasilitas pendidikan, serta sarana ibadah harus dihentikan atau ditunda. Padahal, program tersebut sebelumnya menjadi kebutuhan mendesak masyarakat desa.

Selain itu, program pemberdayaan ekonomi masyarakat juga ikut terdampak. Bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, hingga pengembangan usaha mikro dan UMKM desa terpaksa dihentikan. Banyak kelompok usaha yang telah menyusun rencana bisnis kini menghadapi ketidakpastian dan berpotensi mengalami kerugian.

Di sisi lain, operasional pemerintahan desa turut terganggu. Biaya operasional kantor desa, honor aparatur, insentif guru PAUD, serta kegiatan kemasyarakatan harus dipangkas secara signifikan.

Tekanan Psikologis Kepala Desa
Kondisi tersebut juga menimbulkan tekanan psikologis bagi para kepala desa. Mereka harus menghadapi pertanyaan dan tuntutan warga, sementara kebijakan pemangkasan sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat.
Banyak masyarakat belum memahami mekanisme alokasi Dana Desa serta aturan penggunaannya yang ketat. Akibatnya, kepala desa kerap menjadi sasaran kekecewaan dan tudingan warga.

Baca Juga  Mendagri Tito "Gebrak" Aceh Tamiang: Minta Praja IPDN Kerja Keras Pulihkan Layanan Publik Pasca Bencana

Dalam situasi ini, kepala desa dituntut bekerja ekstra keras untuk mencari solusi alternatif dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, pihak swasta, maupun masyarakat. Namun, upaya tersebut tidak selalu berhasil dan membutuhkan waktu serta energi yang besar.

Harapan Peninjauan Kebijakan
Masyarakat desa dan para kepala desa berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan pemangkasan Dana Desa 75 persen. Mereka meminta agar alokasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan aktual desa serta melibatkan pemerintah desa dalam proses perumusan kebijakan ke depan.
Dana Desa bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen penting pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Menjaga keberlanjutan dan kekuatannya merupakan tanggung jawab bersama agar pembangunan nasional benar-benar dimulai dari desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *