JEPARA, TombakRakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara mengamankan seorang pria berinisial FH (34) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap saat hendak mengambil paket sabu di sebuah kebun di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 3,21 gram yang dibungkus menggunakan lakban hitam. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler beserta kartu SIM dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih.
Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan aduan masyarakat yang mencurigai area kebun milik warga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati tersangka datang menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna putih. Gerak-geriknya mencurigakan setelah ia turun dari kendaraan dan mengais sesuatu di dekat pohon pisang.
Petugas kemudian bergerak mendekat dan mengamankan FH di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,21 gram.
Diduga Sudah Delapan Kali Menjalankan Aksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FH yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan mengaku berperan sebagai kurir narkotika. Ia diduga tergiur imbalan berupa uang tunai serta kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali. Tujuh aksi sebelumnya disebut berjalan lancar sebelum akhirnya ia ditangkap polisi.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Terkait Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Jepara masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik aktivitas tersangka.












