KENDAL,TOMBAK RAKYAT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kendal berhasil membongkar aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Caruban,Kecamatan Ringinarum, Kendal.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat pemuda yang tengah berpesta sabu, Rabu (1/4/2026) malam.
Keempat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial RF alias Kebo, MRM alias Muchen, TOM alias Tomblok, dan AR alias BAT.
Saat digerebek sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku ditemukan dalam kondisi terpengaruh narkoba (sakau) sehingga tidak mampu melakukan perlawanan.
Kasubsi Humas Polres Kendal, IPTU Deni Herawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan total 15,44 gram sabu yang terbagi dalam tujuh klip plastik.
Foto : satuan Reserse Narkoba polres kendal menggrebek dan menangkap 4 pemuda yg asyik pesta sabu di wilayah caruban Ringinarum kendal.Rabu,1/4/2026
Barang bukti tersebut ditemukan di ruang tamu, di dalam tas, hingga disembunyikan di jok motor pelaku,” ujar IPTU Deni, Kamis (2/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan tes urine, keempat pemuda tersebut dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Petugas menduga kuat salah satu pelaku, yakni RF (Ricko), merupakan pengedar narkoba yang masuk dalam jaringan wilayah Kendal.
“Salah satu pelaku diduga kuat sebagai pengedar.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Kendal untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kendal dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.