BERITATECHNOLOGI & PENDIDIKAN

Seminar Nasional di Balai Kota Bandung Bahas Arah Pembaruan KUHP dan Tantangan Penerapan KUHAP Baru

354
×

Seminar Nasional di Balai Kota Bandung Bahas Arah Pembaruan KUHP dan Tantangan Penerapan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Narasumber dan peserta

BandungTombakRakyat.com Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menjadi momentum penting sekaligus krusial bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Di tengah semangat reformasi hukum, pengawalan ketat dari kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil dinilai mutlak diperlukan agar hukum tidak disalahgunakan dan tetap berpijak pada nilai keadilan yang humanis.

Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Dinamika Reformasi Hukum” dengan judul “Tinjauan terhadap Penegakan Hukum di Indonesia: Arah Pembaruan KUHP Baru serta Tantangan Hukum Acara Pidana (KUHAP)” yang digelar di Ruang Serba Guna Balai Kota Bandung, Sabtu (17/1/2026).

Seminar nasional yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.40 WIB ini diselenggarakan oleh mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Teknologi Digital (Digitech University). Kegiatan tersebut menjadi forum diskusi akademik untuk memperkaya pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai transformasi hukum pidana nasional di tengah dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.

Baca Juga  Aduan Dugaan KKN Seleksi Perangkat Desa Ngringo Mengendap, Inspektorat Karanganyar Belum Umumkan Hasil Audit Meski Pelantikan Sudah Digelar

Ratusan peserta dari berbagai latar belakang turut hadir, di antaranya mahasiswa Digitech University, Universitas islam Sali Al Aitam (Unisal), UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Komputer Indonesia (Unikom), alumni Universitas Teknologi Digital, siswa SMP Berasrama Darul Hikam Bandung, serta masyarakat umum. Tingginya partisipasi lintas institusi menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap isu reformasi hukum pidana.

Rektor Digitech University, Dr. Supriadi, M.Si., dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya seminar nasional tersebut. Ia menegaskan bahwa mahasiswa dan kaum akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penegakan hukum agar berjalan secara adil, rasional, dan berkeadilan. Menurutnya, reformasi hukum pidana tidak boleh dilepaskan dari prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam forum tersebut, Dr. Supriadi juga menyoroti pentingnya indikator mens rea dalam pertanggungjawaban pidana. Ia mengingatkan bahwa penerapan hukum pidana tanpa mempertimbangkan aspek kesalahan batin pelaku berpotensi melahirkan ketidakadilan, terlebih dalam konteks pemidanaan korporasi yang dampaknya dapat meluas hingga mengancam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Mata dan Telinga Kadis Sosial Bahagia wati fokus terhadap masyarakat yang terkena banjir di Aceh Tenggara.

Ketua Program Studi Hukum Digitech University, Alwi Al Haddad, SH., M.H menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan seminar nasional ini. Ia menegaskan bahwa forum ilmiah semacam ini penting untuk menumbuhkan budaya berpikir kritis, analitis, dan beretika di kalangan mahasiswa hukum sebagai calon penegak hukum masa depan.

Seminar nasional ini dipandu oleh Ahmad Nurun, S.H., M.H selaku moderator. Dengan gaya bahasa yang komunikatif dan interaktif, diskusi berlangsung dinamis dan mendorong peserta untuk aktif menyampaikan pandangan serta pertanyaan kritis kepada para narasumber.

Sebagai narasumber utama, Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag, S.H., M.H Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menegaskan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari upaya menghadirkan paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menempatkan Pancasila sebagai grundnorm, menjadikan pemidanaan sebagai ultimum remedium, serta menggeser orientasi penegakan hukum ke arah keadilan restoratif dan humanisasi hukum pidana.

Baca Juga  Palang Merah Indonesia Kab. Aceh Tenggara bersama MPC Pemuda Pancasila salurkan bantuan untuk korban banjir

Namun demikian, Dr. Ahmad Syafiq mengingatkan bahwa pembaruan hukum tersebut juga menyimpan tantangan serius dalam praktik. KUHP dan KUHAP baru berpotensi disalahgunakan secara transaksional oleh oknum tertentu, bahkan dijadikan instrumen pemerasan, apabila tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran kolektif antara akademisi, praktisi hukum, masyarakat, dan pemerintah dalam mengawal implementasi regulasi tersebut.

Sementara itu, narasumber kedua, Reni Apriyani, S.H., M.H., menegaskan bahwa tujuan utama pembaruan KUHP dan KUHAP adalah menghadirkan pengaturan pidana alternatif serta membatasi penggunaan pidana penjara. Pendekatan ini dinilai penting untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.

Seminar nasional ini berlangsung dengan khidmat dan penuh antusiasme. Diskusi yang berkembang mencerminkan meningkatnya kesadaran kritis generasi muda dan masyarakat terhadap pentingnya reformasi hukum pidana yang tidak hanya normatif, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *