NASIONAL

Sepertiga Anggaran Pendidikan Ditelan MBG, Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat APBN 2026 ke MK

294
×

Sepertiga Anggaran Pendidikan Ditelan MBG, Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat APBN 2026 ke MK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TOMBAKRAKYAT.com ~ Kebijakan pengalokasian hampir sepertiga anggaran pendidikan nasional untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perlawanan konstitusional dari kalangan masyarakat sipil. Pemerhati pendidikan, mahasiswa, guru honorer, hingga yayasan pendidikan resmi menggugat Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai menyimpang dari amanat Pasal 31 UUD 1945.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (30/1/2026) dan telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026, sebagaimana tercantum dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi. Para pemohon terdiri dari Yayasan TB Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman, serta empat pemohon perseorangan dari unsur mahasiswa dan masyarakat sipil.

A. Fahru Rozy, Dzakwan Fadil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky tiga dari pemohon uji materi UU APBN 2026,  mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi
A. Fahru Rozy, Dzakwan Fadil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky tiga dari pemohon uji materi UU APBN 2026, mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi

Para pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 22 Ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang menyebutkan bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi. Frasa tersebut dinilai telah memperluas makna anggaran pendidikan secara berlebihan dan bertentangan dengan semangat konstitusi.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 15 Kasus Kriminal, 26 Tersangka Diamankan

Salah satu pemohon dari kalangan mahasiswa, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan bahwa persoalan ini bukan penolakan terhadap program makan bergizi, melainkan soal ketepatan konstitusional dalam penganggaran.

“Kami tidak menolak anak-anak makan dengan layak. Tapi ketika anggaran pendidikan dipangkas untuk program lain, yang dikorbankan adalah kualitas belajar, riset, dan masa depan pendidikan itu sendiri,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan mahasiswa lainnya, Muhammad Jundi Fathi Rizky, yang menilai negara telah menyederhanakan persoalan pendidikan hanya pada aspek bantuan sosial.

“Pendidikan bukan sekadar urusan perut kenyang. Pendidikan adalah soal guru yang sejahtera, kelas yang layak, dan proses belajar yang bermutu. Kalau semuanya dimasukkan ke satu pos, itu artinya negara sedang menghindari tanggung jawab,” katanya.

Baca Juga  Uji Materi Pasal 302 KUHP di Mahkamah Konstitusi: Alarm Konstitusional bagi Masa Depan Hak Warga Negara

Dari sisi tenaga pendidik, kebijakan tersebut juga menimbulkan keresahan. Seorang guru honorer yang tergabung dalam dukungan gugatan ini menyebut realitas di lapangan jauh dari kata ideal.

“Kami masih digaji di bawah upah minimum, banyak sekolah kekurangan fasilitas dasar. Tapi anggaran pendidikan justru dialihkan. Rasanya seperti disuruh bersabar terus, sementara kebijakan dibuat jauh dari ruang kelas,” tuturnya.

Menurut para pemohon, program makan bergizi memang memiliki nilai sosial, namun tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pembiayaan pendidikan. Konstitusi menempatkan pendidikan sebagai proses yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar-mengajar, peningkatan kualitas guru, kurikulum, serta sarana dan prasarana pendidikan.

Baca Juga  Wapres ke 6 RI Tri sutrisno wafat di usia 90 th

Mereka mengingatkan, jika penafsiran anggaran pendidikan dibiarkan longgar, maka kewajiban negara untuk mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan hanya akan menjadi formalitas angka dalam APBN, bukan perlindungan substantif terhadap hak konstitusional warga negara.

Para Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyenangkan gugatan UU APBN 2026
Para Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyenangkan gugatan UU APBN 2026

Langkah uji materiil ini sekaligus dipandang sebagai koreksi terhadap kecenderungan negara menjalankan kebijakan populis dengan mengorbankan substansi. Jika praktik tersebut dibiarkan, maka setiap program yang menyasar siswa berpotensi “menumpang” pada pos anggaran pendidikan, tanpa batas yang jelas.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan kembali batas konstitusional anggaran pendidikan, agar pendidikan tidak direduksi menjadi sekadar label anggaran, melainkan tetap menjadi hak dasar yang dijamin negara secara utuh dan bermakna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *