Purworejo, TombakRakyat.com, – 30 Maret 2026 – Kasus mangkraknya pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Purworejo resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AG, mantan Kepala Bidang pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); H, Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa selaku pelaksana proyek; serta WH, konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta.
Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono, menyampaikan bahwa ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan Mini Zoo Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Kerugian Negara Capai Rp6,5 Miliar
Proyek pembangunan lanskap Mini Zoo yang berlokasi di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp9,69 miliar. Setelah proses lelang, nilai kontrak pekerjaan ditetapkan sebesar Rp9,49 miliar untuk pelaksana, serta Rp188 juta untuk konsultan pengawas.
Namun, berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp6,53 miliar.
Temuan Penyimpangan Serius
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan teknis di lapangan, ditemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya:
Pembayaran proyek telah dilakukan hingga 100 persen, meskipun progres fisik belum sepenuhnya selesai (sekitar 97,106 persen).
Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.
Proses pemadatan tanah tidak dilakukan sesuai standar, termasuk tidak memenuhi ketentuan pemadatan per lapisan 20 cm.
Terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan, shop drawing, dan as built drawing dengan kondisi riil di lapangan.
Jaminan pelaksanaan proyek sempat dipotong denda, namun kemudian dikembalikan kepada penyedia meski pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan.
Bangunan Dinyatakan Tidak Layak
Hasil pemeriksaan ahli teknis juga mengungkap bahwa kondisi bangunan di area Mini Zoo tidak memenuhi standar kelayakan konstruksi, bahkan tidak sesuai dengan acuan teknis seperti FEMA 356.

“Bangunan yang ada saat ini dinyatakan tidak layak pakai dan tidak aman untuk digunakan oleh masyarakat,” tegas Widi.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam perkara ini, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda:
AG: menyetujui pembayaran penuh meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
H: sebagai pelaksana proyek, tidak mengerjakan sesuai dengan kontrak dan perencanaan.
WH: sebagai konsultan pengawas, dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Kelas 2B Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga menghambat pembangunan fasilitas wisata yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.












