TombakRakyat.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengakui mulai kewalahan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di lebih kurang 75.289 desa seluruh Indonesia.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Sarjono Turin, menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan kepala desa pada semester I tahun 2025, sudah ada 489 kasus.
“Mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” jelas Sarjono saat menghadiri kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jum’at (21/11).
Hal tersebut yang membuat Kejagung mengeluhkan keterbatasan jumlah SDM Penegak hukum di desa untuk melakukan pengawasan.
“Kasus korupsi oleh kepala desa menunjukan tren yang sangat meningkat, kami menyadari bahwa keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan seluruh kegiatan di tingkat desa yang berjumlah lebih kurang 75.289 desa se Indonesia ini sangat belum maksimal,” bener Sarjono.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades), Junaidi Farhan merasa pesimis atau tidak yakin dengan penambahan berapa pun banyaknya SDM penegak hukum serta upaya lain dari perintah akan mengawasi dana desa tidak akan signifikan, tanpa melibatkan masyarakat secara serius dan konkret.
“Kami pesimis, mau berapun SDM penegak hukum ditambah atau upaya lain dari pemerintah untuk mengawasi penggunaan dana desa akan tidak akan mampu membersihkan penyelewengan dana desa, tanpa melibatkan masyarakat secara serius dan konkret,” tegas Ketum Formades, di Bandar Lampung, Minggu (23/11)
“Itu yang disampaikan Kejagung kan, baru kasus yang terungkap sebanyak 489 kasus di tahun 2025 ini dan ditangani oleh APH, nah yang belum terungkap mungkin ribuan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa dan aparatur desa lainnya,” lanjut Junaidi.
Menurut Junaidi, penyelewengan dana desa tidak bisa diarahkan hanya kepada kepala desa dan aparatur desa saja, karena banyak faktor penyebabnya diantaranya adanya keterlibatan oknum nakal dari pemerintah daerah bahkan oknum APH yang ikut cawe-cawe mencari keuntungan dari dana desa.
“Ibarat buang angin, ada suara, ada bau tapi tak ada rupa. Soal dana desa kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan kades dan aparat desa, kalau pengawasannya sungguh-sungguh dan serius, serta tidak ada cawe-cawe oknum-oknum dari kecamatan, atau pemda bahkan termasuk oknum APH sendiri, ya mungkin kasus penyelewengan penggunaan dana desa tidak sesignifikan seperti sekarang ini,” terang Junaidi
Junaidi Farhan menambahkan,” libatkan masyarakat secara konkret untuk ikut mengawal dan mengawasi dana desa, maka penyelewengan dana desa dapat ditekan, dengan catatan ada pembinaan baik dari Pemda maupun APH, dan setiap ada laporan dari masyarakat juga harus ditindak lanjuti secara serius, jangan diabaikan apalagi sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum berwenang untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok,” pungkas Ketum Formades, Junaidi Farhan.












