HUKUM & KRIMINALBERITA

Polres Kuningan Tangkap Ibu Kandung Terkait Dugaan Pembuangan Bayi di Cibingbin

34
×

Polres Kuningan Tangkap Ibu Kandung Terkait Dugaan Pembuangan Bayi di Cibingbin

Sebarkan artikel ini

Kuningan, TombakRakyat.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menangkap seorang perempuan berinisial WS (20), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, terkait dugaan tindak pidana pembuangan bayi yang ditemukan di aliran Sungai Cikondang.

Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melahirkan seorang bayi di kamar mandi dalam kondisi tanpa pendampingan medis.

“Dugaan sementara, tersangka merasa takut dan panik jika persalinannya diketahui orang lain,” ujar Ali Akbar dalam keterangan pers, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga  Kegiatan Sosial di Usia Satu Dasawarsa Pewarta Purworejo

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga bayi tersebut sempat dalam kondisi hidup saat dilahirkan. Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis forensik yang menunjukkan adanya tanda-tanda pernapasan pada bayi.

Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga membuang jasad bayi ke Sungai Cikondang. Penemuan jasad bayi bermula dari laporan warga pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka. WS diketahui sempat meninggalkan wilayah Kuningan menuju Kabupaten Bekasi menggunakan kendaraan travel.

Baca Juga  Unit Gakkum Polres Kuningan Ungkap Kasus Tabrak Lari dalam Tiga Jam

“Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka di wilayah Bekasi pada Selasa (21/4/2026),” kata Kapolres.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah ember, gunting, dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Terkait motif, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka. Namun, dugaan sementara mengarah pada faktor tekanan psikologis dan rasa takut terhadap lingkungan sosial.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Wakapolres Metro Jakut Bagikan 250 Paket Makanan Gratis di Kampung Kerang Hijau

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta mendorong akses terhadap layanan kesehatan dan konseling bagi perempuan yang menghadapi kehamilan dalam kondisi rentan, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *