BERITA

Wabup Dion Agasi Setiabudi Resmikan SPPG Kaligono, Ungkap Strategi “3B” yang Jadi Harapan Baru Purworejo

21
×

Wabup Dion Agasi Setiabudi Resmikan SPPG Kaligono, Ungkap Strategi “3B” yang Jadi Harapan Baru Purworejo

Sebarkan artikel ini

Purworejo, TombakRakyat.com – Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Rabu (22/04/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wabup Dion menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya diperuntukkan bagi anak sekolah, tetapi juga menyasar kelompok 3B, yakni ibu hamil (Bumil), ibu menyusui (Busui), dan Balita.
Menurutnya, pemenuhan gizi sejak dini juga menjadi kunci penting dalam menekan angka stunting di Kabupaten Purworejo.

Baca Juga  Misteri di Balik Layar: Siapa Dalang Teror Air Keras terhadap Andrie Yunus?

“Saya menilai bahwa 3B ini akan sangat bermanfaat untuk menekan angka stunting. Mulai dari ibu hamil sudah mendapatkan gizi yang cukup, kemudian ibu menyusui, hingga anak balita dan usia sekolah tetap mendapatkan asupan bergizi,” ungkapnya.

Dok. Istimewa

Wabup Dion juga menyampaikan bahwa keberadaan SPPG tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan, tetapi juga harus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus PASI Purworejo 2025–2029 Digelar di Pendopo Kutoarjo

Selain itu, ia juga mendorong keterlibatan masyarakat dan UMKM melalui pengembangan usaha pendukung, seperti peternakan ayam petelur berbasis koperasi desa. Sehingga manfaat program tidak hanya dirasakan dari sisi gizi, tetapi juga peningkatan ekonomi masyarakat.

“Harapannya, manfaat SPPG ini tidak hanya dirasakan dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar,” tambahnya.

Baca Juga  Dari RT 05 Pagak, Integritas Pejabat Publik Dimulai

Tak kalah penting, Wabup Dion menekankan pentingnya penerapan standar operasional dalam pengelolaan SPPG, khususnya terkait keamanan dan higienitas pangan. Ia mengingatkan agar pengelolaan limbah, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Standar operasional harus dipenuhi, terutama terkait keamanan pangan dan pengolahan limbah, agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *