BERITADAERAHPOLITIK & PEMERINTAHAN

Enam Tahun Mangkrak, TPS3R Gempolsewu Tak Berfungsi: Kinerja Inspektorat Kendal Dipertanyakan

140
×

Enam Tahun Mangkrak, TPS3R Gempolsewu Tak Berfungsi: Kinerja Inspektorat Kendal Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Bangunan Pengolahan Sampah TPS3R Desa Gempolsewu yang tetap tidak beroperasi meskipun hampir setiap tahun dianggarkan dalam APBDes untuk pengelolaanya
Bangunan Pengolahan Sampah TPS3R Desa Gempolsewu yang tetap tidak beroperasi meskipun hampir setiap tahun dianggarkan dalam APBDes untuk pengelolaanya

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Fungsi pengawasan internal pemerintah daerah kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Inspektorat Kabupaten Kendal terkait hasil pemeriksaan atas bangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Gempolsewu yang hingga kini tak kunjung beroperasi.

Bangunan TPS3R tersebut diketahui dibangun pada tahun 2020 melalui program pemerintah pusat. Namun, sejak rampung hingga memasuki tahun 2026, fasilitas yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan sampah desa itu justru tidak pernah difungsikan. Tidak ada aktivitas pengolahan sampah, tidak ada operasional rutin, dan tidak ada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Kondisi ini menjadi ironi, mengingat pembangunan TPS3R dibiayai menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan informasi yang beredar, hampir setiap tahun terdapat laporan penggunaan anggaran dari Dana Desa untuk kegiatan peningkatan kapasitas TPS3R tersebut. Artinya, secara administratif, program ini terus “hidup” dalam laporan keuangan desa, namun secara faktual mati di lapangan.

Bangunan pengolahan sampah /TPS3R desa Gempolsewu, nampak tak terawat, sebagian atapnya rusak. Nampak tumpukan sampah warga sekitar didepan halamanya. foto: Tombakrakyat, jumat (1/5/26)

Temuan inilah yang sebelumnya diadukan masyarakat melalui kanal pengaduan publik JNN. Harapannya, lembaga pengawasan seperti Inspektorat Kabupaten Kendal dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengungkap persoalan secara objektif, dan memberikan rekomendasi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Kades Gempolsewu Akhirnya Buka Akses Jaringan Internet yang Dipasang di 9 Rumah Perangkat Desa, Warga Pertanyakan Kinerja Inspektorat Kabupaten Kendal

Namun, hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada publik justru menuai kritik. Dalam penjelasannya di laman JNN tertanggal 27 April 2026, Inspektorat hanya memaparkan beberapa poin normatif. Disebutkan bahwa pembangunan TPS3R merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui program KOTAKU tahun anggaran 2020. Selain itu, kendala operasional disebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran serta persoalan perizinan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Inspektorat juga menyebut bahwa Pemerintah Desa Gempolsewu telah menganggarkan kegiatan pengelolaan TPS3R dalam APBDes tahun 2026.

Bagi masyarakat, penjelasan tersebut dinilai tidak menjawab persoalan utama. Tidak ada uraian mengenai hasil audit lapangan, tidak ada penjelasan tentang kondisi riil bangunan dan mesin, serta tidak ada analisis terhadap penggunaan anggaran yang telah dilaporkan selama bertahun-tahun. Alih-alih menjadi lembaga pemeriksa yang independen dan kritis, Inspektorat justru terkesan hanya menyampaikan ulang informasi dari pemerintah desa.

Baca Juga  Polsek Koja Edukasi Pelajar Lewat Program Police Go To School Jelang May Day

Padahal, sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat memiliki mandat untuk memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan sesuai aturan. Dalam konteks TPS3R Gempolsewu, pertanyaan mendasar yang seharusnya dijawab adalah: mengapa fasilitas yang telah dibangun sejak 2020 tidak pernah beroperasi? Ke mana alokasi anggaran peningkatan kapasitas yang dilaporkan setiap tahun? Apakah terdapat kelalaian, kesalahan perencanaan, atau bahkan potensi penyimpangan?

Ketiadaan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pengawasan belum berjalan optimal. Jika pemeriksaan hanya berhenti pada klarifikasi administratif tanpa verifikasi faktual di lapangan, maka fungsi pengawasan kehilangan maknanya.

Mesin pengolah sampah di dalam bangunan TPS3R yang tidak pernah terpakai senjak dibeli dengan harga ratusan juta

Lebih jauh, kondisi mangkraknya TPS3R tidak hanya soal bangunan yang terbengkalai. Ini adalah gambaran dari kegagalan tata kelola program publik. TPS3R seharusnya menjadi instrumen penting dalam mengurangi volume sampah, meningkatkan kesadaran lingkungan, serta membuka peluang ekonomi berbasis pengelolaan limbah di tingkat desa. Ketika fasilitas itu tidak berfungsi, maka yang hilang bukan hanya uang, tetapi juga peluang pembangunan.

Baca Juga  UPT Dukcapil Wilayah VII Cileungsi Tingkatkan Pelayanan Prima untuk Kepuasan Masyarakat

Hingga saat ini, bangunan TPS3R di Desa Gempolsewu tetap berdiri tanpa aktivitas. Mesin-mesin yang dibeli dengan anggaran publik tidak digunakan. Sementara itu, laporan penggunaan dana terus berjalan seolah program tersebut aktif dan berkembang.

Situasi ini menuntut adanya langkah tegas dan transparan dari semua pihak terkait. Inspektorat Kabupaten Kendal diharapkan tidak berhenti pada penyampaian klarifikasi, tetapi melakukan audit mendalam yang menyentuh aspek teknis, administratif, dan akuntabilitas anggaran. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan akan terus tergerus.

Kasus TPS3R Gempolsewu menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak cukup hanya selesai di atas kertas. Tanpa pengawasan yang serius dan akuntabilitas yang nyata, proyek yang dibiayai uang rakyat berisiko berubah menjadi simbol kegagalan—berdiri megah, tetapi kosong makna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *