BERITADAERAHPOLITIK & PEMERINTAHAN

Kades Gempolsewu Akhirnya Buka Akses Jaringan Internet yang Dipasang di 9 Rumah Perangkat Desa, Warga Pertanyakan Kinerja Inspektorat Kabupaten Kendal

106
×

Kades Gempolsewu Akhirnya Buka Akses Jaringan Internet yang Dipasang di 9 Rumah Perangkat Desa, Warga Pertanyakan Kinerja Inspektorat Kabupaten Kendal

Sebarkan artikel ini
Kades Gempolsewu Akhirnya Buka Akses Jaringan Internet yang Dipasang di 9 Rumah Perangkat Desa, Warga Pertanyakan Kinerja Inspektorat Kabupaten Kendal
Kades Gempolsewu Akhirnya Buka Akses Jaringan Internet yang Dipasang di 9 Rumah Perangkat Desa, Warga Pertanyakan Kinerja Inspektorat Kabupaten Kendal

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Kepaladesa Gempolsewu akhirnya membuka akses jaringan instalasi internet desa yang dipasang di sembilan rumah perangkat desanya.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kendal, setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan akses jaringan yang bersumber dari Dana Desa.

“Kepaladesa Gempolsewu telah membuka akses jaringan internet yang dipasang di sembilan rumah perangkat desa untuk warga umum” penjelasan Inspektorat Kendal di portal JNN (27/4/26)

Aduan tersebut sebelumnya disampaikan warga melalui portal JNN pada 29 Juli 2025 dan disusul kembali 3 April 2026. Namun, respons Inspektorat Kendal justru menuai tanda tanya. Sejumlah warga menilai pemeriksaan yang dilakukan tidak menyentuh substansi persoalan di lapangan.

Baca Juga  Peringatan Hari Pahlawan: DHC '45 Klaten Gelar Upacara dan Tabur Bunga, Serukan Semangat Generasi Muda

“Inspektorat sepertinya tidak benar-benar melakukan pemeriksaan. Hanya menerima keterangan dari pemerintah desa tanpa cek fakta di lapangan,” ujar salah satu warga pengadu.

Sorotan utama warga tertuju pada lokasi pemasangan jaringan internet desa. Berdasarkan temuan di lapangan, jaringan tersebut terpasang di Balai Desa, PAUD, Tugu Perahu, dan TP3SR. Namun dari seluruh titik tersebut, hanya akses di kawasan Tugu Perahu yang benar-benar dapat diakses oleh masyarakat umum.

Sementara itu, akses di lokasi lain justru tertutup. Bahkan pemasangan jaringan di TP3SR memunculkan pertanyaan serius. Warga mempertanyakan urgensi pemasangan jaringan di lokasi yang disebut-sebut tidak memiliki aktivitas selama lebih dari lima tahun.

Baca Juga  Air Keras untuk Aktivis: Siapa Takut Suara Kritis?

“Benarkah dipasang jaringan internet di TP3SR yang tidak pernah ada kegiatan dari semenjak selesai dibangun hingga sekarang? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tambah warga.

Yang lebih memicu kritik adalah pemasangan jaringan di sembilan rumah perangkat desa dengan akses terbatas. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip penggunaan Dana Desa yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Kami hanya menanyakan, kenapa anggaran Dana Desa untuk jaringan informasi dan komunikasi justru dipasang di rumah perangkat desa. Katanya Kades sudah membuka akses untuk umum, tapi tidak pernah ada informasi secara terbuka, masyarakat masih tidak bisa mengaksesnya? Tetap hanya diakses pribadi perangkat desa?” tegas warga.

Baca Juga  Peringatan Hari Guru ke-80 di Tawangmangu: Semangat Kebersamaan dalam Gerak Jalan Sehat dan Senam Massal

Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Masyarakat mendesak adanya audit ulang yang lebih independen dan berbasis fakta lapangan, bukan sekadar klarifikasi administratif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Inspektorat Kabupaten Kendal terkait hasil pemeriksaan secara rinci maupun langkah tindak lanjut yang akan diambil.

Publik kini menunggu: apakah keterbukaan ini akan berlanjut pada pembenahan menyeluruh, atau hanya berhenti sebagai respons sementara atas tekanan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *