POLITIK & PEMERINTAHANHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Tertinggi Tembus Rp105 Juta per Bulan

68
×

Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Tertinggi Tembus Rp105 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,TombakRakyat.com_Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Kebijakan tersebut ditetapkan pada 5 Februari 2026 sebagai langkah pemerintah dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan melalui hakim ad hoc yang profesional, mandiri, dan berintegritas.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur berbagai hak yang diterima hakim ad hoc, mulai dari tunjangan bulanan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan saat menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan di akhir masa jabatan.

Pada Pasal 3 Perpres disebutkan bahwa hakim ad hoc diberikan tunjangan setiap bulan sesuai dengan kategori pengadilan tempat mereka bertugas. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perpres.

Baca Juga  Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Lokasi Penempatan Pasukan Brimob di Marunda

Adapun rincian tunjangan hakim ad hoc terbaru sebagai berikut:

 

Besaran tunjangan hakim terbaru

Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hakim tingkat pertama menerima tunjangan sebesar Rp49,3 juta per bulan, tingkat banding Rp62,5 juta, dan tingkat kasasi mencapai Rp105,27 juta per bulan.

Pada Pengadilan Hubungan Industrial, hakim tingkat pertama memperoleh Rp49,3 juta, sedangkan tingkat kasasi menerima Rp105,27 juta.

Sementara itu, hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan tingkat pertama menerima tunjangan Rp49,3 juta per bulan.

Kemudian pada Pengadilan Hak Asasi Manusia, tunjangan diberikan sebesar Rp49,3 juta untuk tingkat pertama, Rp62,5 juta tingkat banding, dan Rp105,27 juta pada tingkat kasasi.

Baca Juga  Hukum yang Sama untuk Semua, Benarkah?

Sedangkan untuk Pengadilan Niaga, hakim tingkat pertama menerima Rp49,3 juta dan tingkat kasasi sebesar Rp105,27 juta per bulan.

Selain tunjangan bulanan, pemerintah juga memberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan berdasarkan masa kerja hakim ad hoc. Perhitungan penghargaan tersebut dimulai dari 0,2 kali uang penghargaan bagi masa kerja sampai satu tahun, hingga 1 kali uang penghargaan bagi hakim dengan masa jabatan lebih dari empat tahun sampai kurang dari lima tahun.

Namun demikian, uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat sanksi administratif berat atau karena dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Miing Bagito Apresiasi Panji Pragiwaksono: Komedian Kalahkan Partai Politik Soal Mobilisasi Massa

Perpres ini juga mengatur hak hakim ad hoc untuk menempati rumah negara dan memperoleh fasilitas transportasi selama menjalankan tugas di daerah penugasan. Apabila fasilitas tersebut belum tersedia, pemerintah dapat memberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara.

Di sisi lain, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan bagi hakim ad hoc tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *