INDRAMAYU –TombakRakyat.com Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor P44.0012/PBH/DPP-FERADIWPI/2026 tentang pembentukan dan pengangkatan kepengurusan Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Indramayu 1 untuk masa bakti 2026–2031.
Pembentukan PBH FERADI WPI Area Indramayu 1 merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dan edukasi hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dan peningkatan literasi hukum.
Keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia dan memiliki tanggung jawab sosial dalam membantu pencari keadilan.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh DONNY ANDRETTI, S.H., S.Kom., M.Kom. selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI bersama GAYA MOCHAMAD TAUFAN, S.H. selaku Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI.
Berdasarkan keputusan tersebut, susunan Pengurus PBH FERADI WPI Area Indramayu 1 Masa Bakti 2026–2031 adalah sebagai berikut :
Ketua :
ASS. ADV. MOHAMAD SAIFULLOH
Sekretaris :
ASS. ADV. DWI SUSANTO, CPI.
Bendahara :
ASS. ADV. NURDIN WASIS, CPI.
Kepala Bidang (KABID) :
BIDANG Litigasi dan Advokasi Hukum :
Tim SUBUR JAYA LAW FIRM & Rekan
KABID Usaha, Kemandirian Organisasi dan Kemitraan :
ASS. ADV. BARA BRAMANTIO, C.MDF.
KABID Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan :
ASS. ADV. CHAMDAN YUWAFI, A.Ma.Pd., CPI.
KABID Non Litigasi dan Mediasi :
ASS. ADV. APID, CLA., CPI.
KABID Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan SDM :
ASS. ADV. KAELANI, S.Pd.
KABID Media, Informasi dan Publikasi :
ASS. ADV. MOH. BURHANUDIN NEHRU, CPA.
Dengan terbentuknya PBH FERADI WPI Area Indramayu 1, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas edukasi hukum, serta menjadi sarana yang membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya secara lebih baik.
Keberadaan PBH FERADI WPI Area Indramayu 1 juga diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan akses keadilan, sehingga tercipta budaya sadar hukum serta kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib, adil, dan berlandaskan hukum.












